JAKARTA, (Panjimas.com) – Komisi Penyiaran Indonesia menjatuhkan sanksi kepada sejumlah stasiun televisi dan lembaga penyiaran terkait pemberitaan teror di sekitar Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, yang berlangsung pada Kamis (14/1/2016) lalu. Demikian dilansir SuaraIslam.
Pada Kamis itu, KPI telah memberikan sanksi kepada tiga stasiun televisi dan satu stasiun radio. Kali ini, KPI kembali memberikan sanksi kepada empat stasiun televisi. Keempat stasiun televisi yang mendapatkan sanksi adalah Metro TV, TVRI, Net TV, dan Trans 7.
Metro TV dianggap menayangkan informasi tidak akurat dalam program Breaking News. Pada pukul 11.20 WIB, stasiun televisi itu menayangkan informasi mengenai “Ledakan di Palmerah”.
KPI juga menemukan tayangan video amatir yang memperlihatkan visualisasi mayat tergeletak di dekat pos polisi dekat Sarinah, lokasi terjadinya ledakan, yang dilakukan Metro TV.
“Penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut,” kata Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1/2016).
Untuk TVRI, KPI mendapati bahwa pada pukul 13.27 WIB, lembaga penyiaran publik itu menampilkan running text tidak akurat bertuliskan “Ancaman bom dilakukan di Palmerah, Jakarta dan Alam Sutera, Tangerang Selatan”. “KPI menyesalkan TV publik menayangkan running text yang tidak akurat,” ucap Idy.
Sementara Trans 7 dinilai melakukan pelanggaran pedoman penyiaran dengan menayangkan visualisasi jenazah dalam program jurnalistik Redaksi yang tayang pada pukul 12.13 WIB. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas.
Hal serupa juga dilakukan oleh stasiun NET TV pada program Net Update: Breaking News pada pukul 11.27 WIB.
Dengan demikian, total ada delapan lembaga penyiaran yang mendapat sanksi KPI karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Sebelumnya pada Kamis (14/01) atau bertepatan dengan peristiwa teror di depan Sarinah, empat lembaga penyiaran telah mendapatkan sanksi KPI. Mereka adalah tvOne, iNews, Indosiar, dan Elshinta.
Tiga stasiun televisi itu dianggap melanggar P3 dan SPS karena tayangan berita tidak akurat atau hoax dan menampilkan visualisasi tidak layak. Sementara Elshinta, stasiun radio tersebut didapati beberapa kali menyampaikan berita bahwa ledakan terjadi di beberapa lokasi selain di kawasan Sarinah, Thamrin.
Menurut Idy Muzayyad, teguran tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi lembaga penyiaran tersebut. Meski dituntut cepat, mereka tak boleh mengabaikan keakuratan berita yang disampaikan.
“Apalagi ini adalah berita yang berkaitan dengan tragedi,” ujar Idy. Ia juga menghimbau agar kedepannya jangan sampai ada tampilan mayat dan jenazah di layar televisi.[RN]