KUWAIT, (Panjimas.com) – Pengadilan Kuwait hari Selasa (12/01/2016) kemarin telah menjatuhi hukuman mati terhadap 2 orang atas tuduhan menjadi mata-mata untuk rezim Syiah Iran dan pasukan Hizbullah, dilansir oleh MEMO.
Salah satu terdakwa, adalah seorang warga Iran, telah dihukum secara in absentia (tedrakwa tidak hadir dalam proses persidangan), sementara itu terdakwa yang lain adalah seorang warga Negara Kuwait.
Pengadilan Kuwait telah menjatuhkan hukuman bagi para tersangka lain dengan hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup dan membebaskan 4 tersangka lain.
Hakim mengatakan bahwa pasukan Garda Revolusi Iran telah berusaha untuk melakukan tindakan sabotase untuk menggulingkan rezim Kuwait.
Menurut laporan dalam Pengadilan, salah satu terdakwa, seorang warga Negara Kuwait Hasan Ali Abdulhadi, telah berkoordinasi dengan seorang diplomat Iran yang ditempatkan di Kedutaan Iran di ibukota Kuwait, dan setelah itu ia juga melakukan perjalanan ke Iran untuk menemui pasukan Garda Revolusi Iran (IRGC).
Hassan mengatur untuk menyelundupkan sejumlah besar senjata dan bahan peledak ke Kuwait. Laporan juga menyebutkan bahwa gerakan Syiah Hizbullah menugaskan salah satu terdakwa untuk mengumpulkan informasi intelijen tentang persiapan Kuwait dalam kasus Israel menghantam reactor nuklir Iran.
Kedua terdakwa juga telah dihukum karena aksi penyelundupan dan perakitan bahan peledak, serta memiliki senjata api beserta amunisinya.
Seorang Pemimpin Syiah Hezbollah Lebanon, Hassan Hoballah mengkritik putusan Pengadilan itu.
Dalam sebuah wawancara dengan Quds Press, Hassan Hoballah menggambarkan tuduhan spionase dengan Hizbullah dan Iran itu sebagai suatu hal yang “memalukan”.
“Kami semua Muslim dan kami memiliki 1 musuh yang menduduki tanah kami, Israel dan neo-kolonialisme yang diwakili oleh Amerika Serikat,” tambahnya.
Hassan Hoballah menambahkan bahwa hubungan Hezbollah dengan Kuwait dan negara-negara Arab lainnya belum dalam situasi yang bermusuhan.
Terhadap Vonis Pengadilan tersebut, para terdakwa masih dapat mengajukan banding.
Untuk diketahui, 23 terdakwa telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pengakuan itu dilakukan di bawah penyiksaan, seperti dilansir oleh BBC. [IZ]