CILACAP (Panjimas.com) – Sidang Peninjauan Kembali (PK) Ustadz Abu Bakar Ba’asyir di Pengadilan Negeri Cilacap, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Sidang yang digelar berdasarkan surat penetapan Nomor 01/Pid.PK/2015/PN Clp juncto 17/Pid.PK/2015/PN Jkt.Sel. itu merupakan pendelegasian dari PN Jakarta Selatan kepada PN Cilacap untuk memeriksa memori PK yang diajukan Ustadz Ba’asyir.
Pendelegasian tersebut dilakukan karena Ustadz Ba’asyir selaku pemohon tidak bisa menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan karena sudah lanjut usia, sakit-sakitan dan dipenjara di LP Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Sidang PK di PN Cilacap dipimpin majelis hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto serta beranggotakan Zulkarnaen dan Akhmad Budiman. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, Mayasari, Nana Riyana dan Rahmat Sori.
Maka bertaubatlah wahai para jaksa dan para hakim, sebelum kematian menjemput anda sekalian. Jangan putus asa mengharap rahmat Allah, Allah memberi kelonggaran setiap hambaNya yang melanggar hukumNya agar mau bertaubat
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat penegasan PK, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir menjelaskan bahwa dirinya telah meneliti berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, bahwa pelatihan militer (i’dad) di Aceh itu jelas disyariatkan dalam Islam. (Baca: Latihan Militer di Aceh Perintah Allah, Hakim dan Jaksa Nyatakan Sebagai Kejahatan Terorisme)
Ustadz Ba’asyir menyayangkan sikap hakim dan jaksa yang menilainya sebagai tindakan terorisme, sehingga memutuskan dirinya bersalah dan menjalani vonis zalim 15 tahun penjara. Dengan demikian, sikap hakim dan jaksa tersebut tergolong dalam pelecehan terhadap Allah dan RasulNya.
Oleh sebab itu, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir menyerukan kepada para hakim dan jaksa untuk bertaubat sebelum ajal menjemput.
“Maka bertaubatlah wahai para jaksa dan para hakim, sebelum kematian menjemput anda sekalian. Jangan putus asa mengharap rahmat Allah, Allah memberi kelonggaran setiap hambaNya yang melanggar hukumNya agar mau bertaubat,” kata Ustadz Abu Bakar Ba’asyir di ruang sidang PN Cilacap, Jalan Letnan Jenderal Soeprapto No.67, Cilacap Selatan Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa, (12/1/2016).
Ya Allah berilah kesadaran kepada bapak-bapak hakim, bapak-bapak jaksa agar mereka bertaubat sehingga mereka selamat di akhirat
Ustadz Abu Bakar Ba’asyir pun mengutip firman Allah,
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az Zumar: 53).
Selain dinilai melecehkan Allah dan RasulNya, hakim dan jaksa juga dinilai telah menyakiti mujahidin dengan menuduhnya sebagai teroris dan memenjarakan mereka. Padahal, para mujahidin itu pada hakikatnya adalah para wali Allah.
Maka, lebih dari tiga kali Ustadz Abu Bakar Ba’asyir mengulang-ulang seruan agar para hakim dan jaksa bertaubat.
“Maka jika kalian tidak bertaubat, kalian akan menangis di akhirat selamanya karena dahsyatnya siksa neraka sebagai balasan perbuatan kalian di dunia yang menghina perintah Allah dan Rasulnya dan menyakiti mujahidin yang berjihad di jalan Allah,” ujarnya.
Namun, meskipun disakiti dan dizalimi dengan dakwaan terorisme, di akhir pembacaan surat penegasan permohonan PK, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir justru mendoakan mereka agar mendapatkan petunjuk dari Allah.
“Ya Allah berilah kesadaran kepada bapak-bapak hakim, bapak-bapak jaksa agar mereka bertaubat sehingga mereka selamat di akhirat,” tutupnya. [AW]