CILACAP (Panjimas.com) – Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dalam surat penegasan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dibacakan di hadapan majelis hakim, menjelaskan tentang hakikat pelatihan militer (i’dad) di Aceh.
Dengan mengucap sumpah atas nama Allah, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir menegaskan bahwa dirinya telah meneliti berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, bahwa i’dad Aceh itu jelas disyariatkan dalam Islam. (Baca: Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Bacakan Pernyataan Sikap Ulama Rabbani di Persidangan)
“Setelah saya teliti berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah, saya ketahui bahwa latihan fisik dan senjata di Aceh yang tujuannya untuk membela Islam/kaum Muslimin baik di Indonesia maupun di luar negeri, maka latihan ini termasuk kewajiban yang wajib diamalkan oleh kaum Muslimin,” kata Ustadz Abu Bakar Ba’asyir di ruang sidang PN Cilacap, Jalan Letnan Jenderal Soeprapto No.67, Cilacap Selatan Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa, (12/1/2016).
Ia pun mengutip firman Allah dalam surat Al-Anfal ayat 60,
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِم لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (QS Al-Anfal 60).
Kemudian, Ustadz Ba’asyir juga menyampaikan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan umatnya untuk berlatih senjata dan berdosa bila meninggalkannya.
سَتُفْتَحُ عَلَيْكُمْ أَرَضُونَ وَيَكْفِيكُمُ اللَّهُ فَلاَ يَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَلْهُوَ بِأَسْهُمِهِ
“Kalian akan menaklukkan banyak negeri dan Allah akan menyempurnakan janjinya kepada kalian, karena itu janganlah salah seorang diantara kalian bosan berlatih memanah,” (HR. Muslim 1918).
Maka demi Allah, jaksa dan hakim yang menuduh latihan fisik dan senjata di pegunungan Aceh sebagai perbuatan teror dan menuduh pelakunya sebagai teroris, benar-benar dimurkai dan dilaknat oleh Allah.
Maka berdasarkan firman Allah dan sabda Rasulullah tersebut, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir menegaskan bahwa latihan militer (i’dad) di Aceh untuk membela Islam dan kaum Muslimin adalah termasuk kewajiban di dalam Islam yang tidak boleh diabaikan.
Kaum Muslimin yang memiliki kemampuan wajib ikut mengamalkan atau membantu dan berdosa bila tidak ikut mengamalkan dan membantu.
Namun demikian, pelatihan militer (i’dad) di Aceh yang diperintahkan Allah melalui Al-Qur’an dan Sunnah, sehingga disyariatkan dalam Islam tersebut, justru dilecehkan dengan menggapnya sebagai tindakan jahat terorisme.
“Demi Allah, tetapi perintah Allah yang suci ini oleh jaksa, hakim yang mengaku sebagai Muslim dilecehkan dan dituduh perbuatan jahat teror yang mengancam keamanan negara.
Demi Allah pelecehan dan tuduhan batil ini benar-benar menghina Allah dan RasulNya karena tuduhan ini berarti juga menuduh Allah dan RasulNya memerintahkan pengamalan teror,” tutur ulama sepuh tersebut.
Berdasarkan tuduhan keji tersebut, Ustadz Ba’asyir memperingatkan bahwa perbuatan hakim dan jaksa merupakan bagian dari pembatal keislaman yang menyebabkan seseoran murtad.
“Maka demi Allah, jaksa dan hakim yang menuduh latihan fisik dan senjata di pegunungan Aceh sebagai perbuatan teror dan menuduh pelakunya sebagai teroris, benar-benar dimurkai dan dilaknat oleh Allah. Bila tidak mau bertaubat mereka diazab di neraka selamanya di akhirat nanti. Karena latihan senjata di pegunungan Aceh semata-mata menuruti perintah Allah dan membela Islam dan kaum Muslimin dari ancaman orang kafir, bukan untuk mengganggu keamanan negara,” tandasnya. [AW]