CILACAP (Panjimas.com) – Memori PK dibacakan di persidangan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Ratusan aktivis Islam yang hadir dari berbagai daerah nampak tenang, meski sebelumnya sempat memanas lantaran tak diperkenankan memasuki ruang sidang.
Meski hanya menyaksikan melalui LCD yang disedian PN Cilacap, para aktivis nampak antusias dan bersemangat.
Mahendradatta, salah satu anggota Tim Advokasi Abu Bakar Ba’asyir dengan nada berapi-api membacakan memori PK yang berisi pembelaan terhadap ulama sepuh tersebut.
Ia mengungkapkan, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai pemohon PK atau terdakwa bukanlah aktor intelektual seperti yang dituduhkan, melainkan ia hanya pengumpul infaq fie sabilillah. Ia menyalurkan infaq tersebut untuk Muslim Palestina.
“Karena peran pemohon PK atau terdakwa adalah pengumpul infaq fie sabilillah untuk korban kaum Muslimin di Palestina sebagaimana keterangan saksi Abdul Haris, Lutfi Haidaroh, Hariadi Usman, Imron Baihaqi, dr Syarif Usman pada putusan kasasi halaman 197 sampai dengan halaman 204,” kata Mahendradatta di ruang sidang PN Cilacap, Jl. Letnan Jenderal Soeprapto No.67, Cilacap Selatan Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa, (12/1/2016).
Lebih lanjut, selain membantah bahwa Ustadz Ba’asyir adalah penggagas pelatihan militer di Jalin Jantho, Mahendradatta juga menjelaskan apa tentang makna fie sabilillah sebagaimana pemahaman dalam syariat Islam.
“Bahwa pemohon PK tidak pernah menggagas, membuat ide dalam latihan militer di gunung Jalin Jantho, Aceh. Yang ada adalah pemohon PK hanya menghimpun dana infaq fie sabilillah, yakni makna infaq fie sabilillah adalah memberikan bantuan dana yang digunakan untuk perjuangan di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti perjuangan membela kaum Muslimin yang terzalimi sebagai korban perang di Palestina,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka kuasa hukum Ustadz Abu Bakar Ba’asyir meminta kepada majelis hakim, agar pemohon PK dibebaskan dari berbagai dakwaan.
“Menyatakan pemohon PK dibebaskan dari segala dakwaan, serta merehabilitasi dan mengembalikan haknya secara penuh seperti semula. Memohon agar pemohon PK segera dilepaskan dari lembaga pemasyarakatan. Menghukum Jaksa Penuntut Umum untuk membayar biaya perkara,” demikian penutup dari pembacaan memori PK oleh kuasa hukum dan disambut pekikan takbir. [AW]