JAKARTA (Panjimas.com) – Metro TV bukan hanya kali ini saja menebar fitnah terhadap aktivis Islam. Pada salah satu tayangannya, Metro TV menyebut bahwa organisasi Rohani Islam (Rohis) sebagai sarang teroris, di bulan September 2012 lalu.
Seolah tak jera, Metro TV kembali menyiarkan berita yang menyakiti Umat Islam. Pada program acara News Story Insight (NSI), Metro TV menuding Wahdah Islamiyah dan Ketua Umumnya Dr (HC) H Muhammad Zaitun Rasmin, Lc termasuk dalam jajaran jaringan terorisme di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF), Mustofa B Nahrawardaya menyarankan agar Wahdah Islamiyah segera melaporkan Metro TV ke Mabes Polri. (Baca: ICAF Sebut Metro TV Ceroboh dan Brutal Fitnah Pengurus MUI Pusat Terlibat Terorisme)
“Seharusnya Wahdah Islamiyah tidak perlu ke KPI dan Dewan Pers karena ini sudah kriminal, pidana, langsung saja ke Mabes Polri. Kerena Metro TV tidak melakukan klarifikasi, sudah mencantumkan Ormas dan seseorang terlibat dalam sebuah tindak pidana,” kata Mustofa Nahrawardaya, usai konferensi pers Wahdah Islamiyah di RM Pulau Dua Komplek Taman Ria Senayan Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Senin (11/1/2016).
Menurut Mustofa, hal itu layak ditempuh karena Metro TV tak memiliki itikad baik untuk meminta maaf.
“Sama sekali tidak ada itikad baik dari Metro TV untuk meminta maaf. Mestinya, kalau ada itikad baik kan dari Metro TV, bukan dari kita datang ke sana,” tutur Anggota Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah tersebut.
Mustofa juga mengritik pemberitaan Metro TV yang tak mengerti kaidah jurnalistik untuk memberitakan secara berimbang atau cover both side.
“Tidak layak Metro TV diteruskan sebagai media nasional karena dia sudah tidak mengerti kaidah jurnalistik. Kalau medianya baru mungkin saja, tapi ini media sudah lama, bertahun-tahun mereka berdiri tapi tidak mengerti kaidah jurnalistik ,” tegas mantan wartawan senior Jawa Pos itu.
Oleh sebab itu, ia menilai Metro TV tak layak menjadi media nasional, sehingga perlu ditutup.
“Tutup saja, ganti nama! Kalau tidak begitu, tidak ada efek jera bagi pelaku,” tandasnya. [AW]