JAKARTA (Panjimas.com) – Tim Pengacara Muslim (TPM) menggelar ko0nferensi pers terkait akan dilaksanakannya sidang Peninjauan Kembali (PK), Ustadz Abu Bakar Ba’asyir di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, pada Selasa (12/1/2016).
Menurut Mahendradatta, kuasa hukum Ustadz Ba’asyi dari TPM, sidang tersebut biasanya merupakan pembukaan (opening statement).
Hal senada juga disampaikan Achmad Michdan, bahwa diperkirakan sidang tersebut akan menghadirkan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
“Kemungkinan sidang pertama pembukaan, kemudian ditanyakan ustadz sehat atau tidak lalu apakah kami benar penasehat hukum ustadz atau bukan,” kata Michdan dalam konfererensi pers di kantor Mahendradatta Law Office, Jl RS Fatmawati no 22 F/G , Jakarta Selatan.
Kemudian, Michdan menyampaikan bahwa dalam sidang PK, TPM telah menyiapkan 5 orang saksi. 3 orang saksi dari dalam Lapas Nusakambangan, Cilacap dan 2 saksi dari luar.
“Kami ajukan beberapa saksi dari dalam Lapas sendiri yang sedang dalam pemidanaan. Lalu 2 dari luar Lapas, orang bebas,” imbuhnya.
Selain itu, TPM juga mengimbau agar para simpatisan atau pendukung Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang hendak menghadiri persidangan agar menjaga ketertiban.