SOLO (Panjimas.com) –The Islamic Study and Action Center (ISAC) menggelar konferensi pers terkait penangkapan yang dilakukan Densus 88 terhadap seorang anak di bawah umur.
Andika Bagus Setyawan (17), lahir di Sukoharjo 28 Oktober 1998 yang beralamat di Semanggi RT 01/RW 07, Kelurahan Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah, ditangkap Densus 88 dengan tuduhan terorisme pada Selasa (29/12/2015).
ISAC menyampaikan dalam keterangan persnya, terjadi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88. Pasalnya, menurut kesaksian pihak keluarga, Andika diduga mendapatkan penyiksaan.
“Kaki hingga kepala Andika lebam-lebam,” tulis ISAC dalam keterangan persnya, di Surakarta, Jum’at (8/1/2016).
Terkait kasus tersebut, ISAC mendesak DPR RI memanggil Kapolri dan Kadensus 88 guna dimintai keterangan terkait dugaan penyiksaan tersebut.
Selain itu, ia juga meminta Komnas HAM mengusut terjadinya dugaan pelanggaran HAM. Sementara, kepada KPAI untuk mengadvokasi Andika. [AW]