JAKARTA (Panjimas.com) – Ulama sepuh, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, akan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK), di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (12/1/2016) mendatang.
Sementara itu, jelang persidangan beredar berita yang tak jelas sumbernya tentang pro kontra menghadiri sidang PK Ustadz Abu Bakar Ba’asyir melalui pesan singkat.
Achmad Michdan selaku Tim Advokasi Abu Bakar Ba’asyir menyangkan beredarnya berita itu. Ia berharap hal tersebut tak perlu dibesar-besarkan.
Michdan pun mengimbau kepada para aktivis Islam untuk memberikan dukungan kepada Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dengan tertib.
“Dihimbau segenap simpatisan Ustadz Abu yang bisa menghadiri persidangan maupun yang tidak bisa hadir agar berdoa dan mengimbau untuk melakukan dan memberikan dukungan gerakan simpatik tertib sebelum maupun sesudah persidangan,” kata Achmad Michdan kepada Panjimas.com, Kamis (7/1/2016).
Kemudian, terkait jadwal sidang selanjutnya, Michdan masih belum bisa memastikan di pengadilan mana persidangan akan digelar. Ia meminta kaum Muslimin untuk tidak berspekulasi dan menunggu informasi dari kuasa hukum.
“Tanggal 21 Januari kan belum di bacarakan oleh Hakim, jaksa dan penasehat hukum,” ujarnya.
Selain itu, dalam sidang PK nanti, Tim Advokasi Abu Bakar Ba’asyir tidak hanya menyampaikan novum melainkan juga akan membeberkan kajian pertimbangan hakim yang keliru.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Di tingkat banding, hukuman Ustadz Ba’asyir dikurangi menjadi 9 tahun, namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT DKI pada bulan Oktober 2011. Sehingga vonis Ustadz Ba’asyir kembali menjadi 15 tahun penjara sesuai vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini Ustadz Ba’asyir harus menjalani vonis zalim di penjara Lapas Batu, setelah sebelumnya dipindah dari Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap. [AW]