YERUSALEM, (Panjimas.com) – Palestinian Prisoners’ Committee (Komite Advokasi Tahanan Palestina), sebuah LSM yang berafiliasi dengan PLO (Palestina Liberation Organization), Organisasi Pembebasan Palestina, telah mengeluarkan laporan mereka pada hari Senin (28/12/2015) yang mengungkapkan bahwa otoritas pendudukan Israel telah menangkap 6.830 warga Palestina selama tahun 2015, demikian mengutip Surat Kabar Al-Resalah.
Kondisi tingkat penahanan seperti ini merupakan kondisi yang “belum pernah terjadi sebelumnya”, hal seperti ini diketahui tidak terlihat selama pemberontakan sebelumnya pada tahun 1987 dan 2000, dilansir dari Al-Resalah
Palestinian Prisoners’ Committee (PPC) menambahkan bahwa pihaknya meyakini bahwa seluruh 6.830 tahanan warga Palestina mengalami setidaknya 1 jenis kekerasan lisan maupun fisik, mengutip Middle East Monitor.
Menurut laporan PPC itu, tingkat penahanan tahun ini, 12,7 persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya meskipun kampanye penangkapan besar-besaran juga diikuti hilangnya 3 pemukim Yahudi Israel secara misterius pada pertengahan tahun 2014.
Sebagian besar penahanan berlangsung di wilayah Tepi Barat, dimana 4.075 orang dijemput paksa; 2353 orang berasal dari Yerusalem; sementara itu tahanan warga Palestina yang berasal dari Jalur Gaza ditangkap baik saat berada dalam perahu nelayan mereka, di sepanjang perbatasan timur atau di perlintasan Erez .
PPC mencatat sejumlah 2.179 penangkapan dilakukan kepada anak-anak di bawah umur yang berusia antara 11 dan 18 tahun, penangkapan terhadap anak dibawah umur ini meningkat sebanyak 72,1 persen lebih tinggi daripada tahun 2014.
Zionis Israel tahun ini juga menangkap sebanyak 225 perempuan Palestina, ini mengalami peningkatan 100 persen daripada tahun lalu, dimana sebanyak 112 perempuan Palestina ditahan.
Otoritas pendudukan Israel juga menerbitkan dan memperbaharui 650 perintah penahanan administratif selama tahun 2015, lebih dari setengah (1/2) dari perintah itu dilakukan selama 3 bulan terakhir ini.
Jumlah perintah penangkapan ini sangatlah signifikan hampir sama dengan ketika jumlah penangkapan warga Palestina digabung selama 5 tahun terakhir.
Penahanan administratif berarti bahwa pemerintah Israel menahan individu warga Palestina tanpa tuduhan dan tuntutan ataupun tanpa proses pengadilan selama waktu yang tidak terbatas. [IZ]