SOLO, (Panjimas.com) – Terkait Korban salah tangkap M Nur Syawaludin (33) warga Dawung Wetan, Serengan dan Ayom Panggalih (33), warga Panularan ISAC akan berkirim surat ke Kapolri dan Komisi III DPR RI.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua ISAC (The Islamic Study and Action Center) M Kurniawan sangat mengadakan jumpa pers di Masjid Baitussalam Tipes Serengan. Rabu, (30/12/2015).
ISAC sangat menyayangkan dengan prosedur yang selama ini dilakukan Densus 88 dalam menangkap orang yang dicurigai teroris.
“Mengapa Densus 88 selalu melakukan kekerasan dalam hal penangkapan. Dan kasus tersebut selalu berulang-ulang” ujar M Kurniawan.
Dari kasus salah tangkap tersebut ISAC menilai Densus 88 melanggar HAM karena sangat berlebihan dalam menganiaya dan dengan cara menculik orang tak bersalah. Hal ini dibuktikan dengan tak disertai dengan surat penangkapan.
“Harusnya Densus 88 memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap korban karena luka-luka dan rusak sepeda motornya. Selain itu merehabilitasi nama baik dari kedua korban” katanya.[RN]