MOSCOW, (Panjimas.com) – Pemboman Rusia di Suriah bisa dikategorikan menjadi kejahatan perang karena banyaknya jumlah warga sipil yang tewas dalam serangan-serangan itu, demikian menurut Amnesty International mengatakan pada hari Rabu (23/12/2015), dimana mereka menunjukkan bukti-bukti bahwa serangan udara Rusia telah melanggar hukum kemanusiaan, dilansir oleh Reuters.
“Serangan udara Rusia di Suriah telah menewaskan ratusan warga sipil dan menyebabkan kerusakan besar di daerah-daerah pemukiman, menghantam rumah-rumah, sebuah Masjid dan sebuah pasar yang ramai pengunjung, serta fasilitas medis. Serangan-serangan itu merupakan bukti pelanggaran hukum kemanusiaan internasional, “kata Amnesty International dalam sebuah laporan barunya.
Rusia memulai kampanye serangan udara terhadap faksi-faksi mujahidin di Suriah sejak 30 September lalu, Kremlin mengatakan pihaknya ingin membantu sekutu utama Kremlin di Timur Tengah, Presiden Suriah Bashar al-Assad, untuk mengalahkan ISIS dan kelompok mujahidin lainnya.
Kremlin telah berulang kali dengan tegas membantah menargetkan warga sipil, dan mengatakan itu pihaknya mengambil perhatian besar untuk menghindari pengeboman wilayah pemukiman, namun bukti di lapangan berkata lain, dan Rusia melakukan serangan terhadap wilayah-wilayah yang berada dalam kendali pihak oposisi Assad.
Ketika ditanya oleh Reuters untuk mengomentari tuduhan Amnesty International, Kementerian Pertahanan Rusia mengatakan tidak dengan segera berkomentar, sementara Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pertama kali dibutuhkan untuk mempelajari laporan tersebut sebelum memberikan reaksi resmi.
Amnesty International, yang tuntutan-tuntutannya bergema dari beberapa pengamat di Suriah secara langsung, mengatakan bahwa serangan udara Rusia telah menewaskan sedikitnya 200 warga sipil dan sekitar belasan pejuang dari bulan September sampai November tahun ini.
Dikatakan dalam laporannya, yang difokuskan pada 6 serangan di Homs, Idlib dan Aleppo, didasarkan pada wawancara dengan saksi-saksi dan korban, serta pada bukti-bukti video dan gambar yang menunjukkan kondisi setelah serangan.
Serangan Rusia “tampaknya secara langsung menyerang warga sipil atau objek-objek sipil dengan menghantam daerah pemukiman tanpa target militer yang jelas dan fasilitas medis,” kata Philip Luther, Direktur Program Timur Tengah dan Afrika Utara di Amnesty International, dalam sebuah pernyataan.
“Serangan-serangan semacam itu dapat merupakan kejahatan perang,” kata Luther. [IZ]