BANDUNG (Panjimas.com) – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Sulistio Pudjo mengatakan, polisi telah rampung meminta pendapat ahli bahasa untuk bahan penyelidikan pelaporan Angkatan Muda Siliwangi terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Al Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Habib Rizieq dilaporkan dengan tuduhan menghina budaya Sunda atas guyonannya memelesetkan “sampurasun” menjadi “campur racun”. (Baca: Sampurasun, Ini Kritik Imam Besar FPI pada Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi)
Berdasarkan keterangan saksi ahli linguistik (bahasa) tersebut, Pudjo mengatakan, ungkapan Habib Rizieq memlesetkan salam khas Sunda menjadi campur racun tidak ada unsur penghinaan terhadap budaya sunda.
Menurut Pudjo, keterangan saksi ahli mengatakan, telah terjadi kesalahpahaman tentang pemahaman sampurasun sebagai budaya Sunda. “‘Sampurasun’ tidak bisa disamakan dengan ucapan ‘assalamualaikum’ dalam ajaran Islam,” ujar Pudjo melalui pesan singkat, Rabu, 23 Desember 2015.
Ia mengatakan, saksi ahli berpendapat secara tata bahasa dan gimmick, ungkapan ‘campur racun’ yang dilontarkan Habib Rizieq tersebut tidak ditujukan pada objek ‘sampurasun’ sebagai budaya masyarakat Sunda. Melainkan, ungkapan Habib Riezieq tersebut bentuk kedongkolan Habib Rizieq terhadap Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. “Secara keseluruhan bukti yang ditelaah ahli bahwa ucapan ‘campur racun’ tidak diarahkan kepada penghinaan terhadap ucapan ‘sampurasun’,” ujar Pudjo.
Adapun, barang bukti yang dijadikan bahan penyelidikan yakni rekaman video Habib Rizieq saat berceramah di Purwakarta, 13 November 2015. Pudjo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi tersebut, diperoleh kesimpulan sementara, Habib Rizieq tidak terbukti melakukan penghinaan terhadap budaya sunda seperti yang dilaporkan AMS.
“Kesimpulan sementara bahwa tidak terbukti adanya penghinaan terhadap budaya sunda tapi bukti tersebut ditujukan untuk penghinaan kepada Dedi Mulyadi,” ujar Pudjo.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu serangkaian hasil penyelidikan lainnya yamg meminta keterangan dari pakar informatika. “Untuk pengunggah menunggu data dari Kemenkominfo. Nanti setelah diperiksa dari saksi DPD FPI Jabar sekaligus menanyakan alamat admin pengunggahnya, akan diundang Mohammad Syahid Joban,” ujar Pudjo. [AW/Tempo]