NEW YORK, (Panjimas.com) – Hari Rabu lalu (16/12/2015), Seorang pria New York yang merencanakan pembunuhan terhadap umat Muslim dengan menggunakan “perangkat radiasi kelas industri ” telah divonis hukuman lebih dari 8 tahun penjara, dilansir oleh ABC News.
Eric J. Feight, pria berusia 55 tahun, telah mengaku bersalah pada tanggal 22 Januari tahun 2014, dan mengakui bahwa dirinya membantu seorang anggota yang mengklaim dirinya bagian dari Ku Klux Klan, Glendon Scott Crawford, untuk memodifikasi perangkat radiasi untuk membunuh Muslim di Albany, New York, demikian pernyataan dari pihak berwenang New York.
Diketahui, Eric Feight membantu Crawford dalam mengubah perangkat untuk menargetkan para korban Muslim di Albany dengan dosis radiasi mematikan, menurut pernyataan Asisten Jaksa Agung Carlin.
Kedua pria itu juga berusaha untuk membangun sebuah perangkat aktivasi kendali jarak jauh, sehingga perangkat radiasi itu dapat diaktifkan dari jarak jauh, kata Jaksa Penuntut Umum.
“Vonis hukuman hari ini menyoroti kedua hal tentang bahaya yang kita hadapi saat kebencian dan kefanatikan melahirkan terorisme domestik dan kekerasan ekstremisme,” kata Jaksa AS, Richard Hartunian.
Dia mengatakan bahwa perkara ini menggambarkan pentingnya kewaspadaan oleh anggota masyarakat dan segera dilakukannya investigasi komprehensif oleh FBI (Federal Bureau Investigation).
Sergapan seorang agen FBI menghentikan anggota Ku Klux Klan beserta simpatisannya dari pelaksanaan rencana pembunuhan mereka, kata Jaksa Penuntut Umum.
Crawford mencoba untuk mendapatkan dukungan keuangan dari organisasi Ku Klux Klan untuk operasi pembunuhan mereka, tetapi seorang pejabat Ku Klux Klan memberitahu FBI tentang rencana mereka dan kemudian agen FBI menyamar sebagai seorang pengusaha yang bersedia mendukung rencana mereka, kata Jaksa.
“Tidak ada latar belakang apapun dari warga Amerika seharusnya, untuk harus hidup dalam ketakutan terhadap serangan semacam ini,” kata Hartunian.
Crawford menyebut desain “Hiroshima pada sebuah tombol lampu,” menurut pernyataan tertulis yang sah milik FBI, yang juga mencatat bahwa ia dan Feight menghabiskan beberapa bulan melakukan penelitian yang luas pada desain itu. Dengan bantuan agen yang menyamar, mereka mampu menguji perangkat yang dapat mengaktifkan senjata itu dari jarak jauh, demikian menurut pernyataan tertulis yang sah milik FBI (FBI affidavit).
Mereka (Crawford dan Feight) ditangkap sebelum pertemuan direncanakan untuk menguji komponen akhir dari senjata, kata Jaksa. Feight dihukum karena menyediakan dukungan material kepada teroris.
Crawford dihukum pada 21 Agustus 2015, setelah sidang di Pengadilan Federal memvonis dirinya telah melakukan konspirasi untuk menggunakan senjata pemusnah massal dan 2 pelanggaran terorisme tambahan. Dia akan menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup, dan harus memulai masa pemenjaraannya terhitung 16 Maret 2016, di Albany.
Melihat sejarah gerakan ini di Amerika Serikat, diketahui luas bahwa Ku Klux Klan (KKK) adalah sebuah kelompok rasis ekstrem berhaluan Kristen di Amerika Serikat (AS), berdiri pada tanggal 24 Desember 1865.
Kelompok KKK ini berkeyakinan bahwa ras kulit putih adalah ras yang terbaik. Mereka mendirikan organisasi tersebut dengan maksud untuk berjuang memberantas kaum kulit hitam dan kelompok minoritas di AS seperti Yahudi, Asia, dan Katolik Roma. Meskipun 4 tahun setelah berdirinya, kelompok Ku Klux Klan diumumkan oleh pemerintah AS sebagai organisasi ilegal, namun masih tetap menjalankan aksi pembunuhannya terhadap warga kulit hitam. Bahkan, kelompok ini juga menyerang warga kulit putih yang dianggap sebagai pelindung kulit hitam. Dalam perjalanan sejarah AS, Aksi Ku Klux Klan memuncak pada dasawarsa 1950-1960-an yang akhirnya memunculkan kelompok perlawanan dari kalangan kulit hitam Amerika dan tokoh-tokoh yang menyerukan persamaan hak dan anti rasisme seperti Malcolm X (tokoh Muslim) dan Martin Luther King (tokoh Kristen Protestan).
Namun demikian, hingga kini pemerintah AS dianggap belum pernah melakukan usaha serius untuk memberantas kelompok yang dikategorikan sangat berbahaya ini.
Sebagaimana diketahui, di Amerika Serikat sedari awalnya berkembang pemikiran bahwa AS haruslah dikendalikan oleh White, Anglo-Saxon, Protestant (ras anglo-saxon, kulit putih, dan beragama Kristen Protestan). [IZ]
.