JERUSALEM, (Panjimas.com) – Komite Perencanaan Israel pada hari Rabu lalu (16/12/2015) telah menyetujui rencana untuk membangun 891 unit pemukiman ilegal baru di wilayah Yerusalem Timur, demikian dilansir Anadolu Agency
Lebih lanjut, Komite Perencanaan menyetujui pembangunan unit-unit perumahan baru di bagian selatan pemukiman Yahudi “Gilo” di Yerusalem Timur, yang terletak di luar jalur hijau (green line), demikian menurut harian Israel Haaretz.
Sebelumnya diketahui bahwa persetujuan awal untuk rencana ini diberikan pada tahun 2012 lalu, namun ditunda dikarenakan adanya beberapa penyesuaian.
Menziarahi sejarah, Israel telah menduduki Yerusalem Timur selama Perang Timur Tengah tahun 1967. Kota Yerusalem yang sangat bersejarah kemudian di-aneksasi atau dicaplok pada tahun 1980, mengklaim itu dan memproklamirkan diri secara sepihak sebagai ibukota Negara Yahudi sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Hukum Internasional memandang wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah yang dicaplok dan diduduki secara ilegal, mengingat semua pembangunan pemukiman Yahudi berada di atas tanah yang tidak sah secara hukum, politik, dan sosiologis.
Otoritas Palestina mengatakan zionis Israel telah melancarkan kampanye agresif untuk “Yahudisasi” kota dengan tujuan tidak menonjolkan atau memperlihatkan identitas Arab dan Islam serta akhirnya mengusir paksa penduduk Palestina di wilayah tersebut.
Dilaporkan bahwa sekitar 550.000 warga Yahudi sekarang tinggal di lebih dari 100 pemukiman ilegal yang dibangun sejak Israel menduduki wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur pada tahun 1967. Warga sah Palestina masih menginginkan tinggal daerah ini, bersama dengan wilayah mereka di Jalur Gaza, di mana untuk mendirikan Negara masa depan mereka. [IZ]