YOGYKARTA, (Panjimas.com) – Pada Senin (7/12), Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta mengadakan acara silaturahmi dengan para pengurus penghayat (sebutan bagi penganut) Aliran Kepercayaan Kepada Tuhan YME. Acara tersebut berisi penyuluhan dari beberapa instansi pemerintah. Hadir dalam acara tersebut 79 wakil dari 38 nama paguyuban/aliran yang ada di DIY.
Menurut Kasi II Pada Asisten Intelejen Kejati DIY, yang juga sekretaris Tim Pengawas Aliran Kepercayaan (Tim Pakem), Purwanto, Kamis (10/12/2015) menjelaskan kegiatan tesebut sebagai wujud pengawasan terhadap penganut aliran kepercayaan sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang. Yakni UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI pasal 30 ayat 3 huruf d, yang berbunyi: Dalam bidang ketertiban dan keamanan umum, kejaksaan menyelenggarakan kegiatan (d) pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
Sebagaimana disebut dalam UU, tujuan kegiatan tersebut bermaksud mencegah kemungkinan terjadinya konflik horisontal dan adanya ajaran yang bertentangan dengan konstitusi. Tim Pakem sendiri sudah berdiri sejak lama, dan tahun ini baru saja dibentuk struktur kepengurusan yang baru. Struktur tim pakem terdiri dari pejabat Kejati, Kesbanglinmas, Kemenag, Dinas Kebudayaan, Pemda, Korem, Polda, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Satpol PP, dan FKUB.
Terkait pengawasan yang dilakukan Tim Pakem terhadap Aliran Kepercayaan, da’i senior Yogyakarta, H.M. Jazir A.S.P., Kamis (10/12/2015) memberikan komentar bahwa apa yang dilakukan Kejati itu memang sudah semestinya. Melakukan pengawasan memang salah satu fungsi kejaksaan agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. Umat Islam tak perlu mencemaskan hal itu. Sebagai muslim hendaknya tidak bermental seperti orang lemah dan terancam. Islam itu kuat, tak ada yang mampu mengalahkan. Hal yang seharusnya dilakukan oleh muslim adalah terus berkarya dalam dakwah. Melakukan kontrol itu harus, tapi jangan memakai mental sebagai orang lemah dan terancam. [IB]