JAKARTA, (Panjimas.com) – Muzakarah Alim Ulama, tokoh masyarakat, habaib dan pimpinan ormas Islam DKI Jakarta akhirnya merampungkan pembentukan struktur Majelis Tinggi dan Dewan Pemilih sebagai langkah menuju Konvensi Umat Islam Jakarta. Pembentukan dua lembaga ini merupakan salah satu tahapan untuk menjaring pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta yang akan bertarung dalam Pilkada 2017 nanti.
“Alhamdulillah, Majelis Tinggi diketuai oleh Habib Muhammad Rizieq Syihab, sedangkan Dewan Pemilih yang awalnya diketuai KH Mahfudz Asirun kini digantikan oleh KH Fachrurozy Ishaq,” ungkap Ketua Pelaksana Muzakarah Dr. H. Abdul Choir Ramadhan, dalam konferensi pers usai pelaksanaan Muzakarah Ketiga di Masjid Al-Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2015).
Menurut Abdul Choir, setelah menyelesaikan pembentukan Majelis Tinggi dan Dewan Pemilih, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah segera mengumumkan kepada publik Jakarta bila pihaknya akan menggelar Konvensi Umat Islam.
“Kita juga akan mengundang Cagub-Cawagub untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta konvensi. Lalu dilakukan serangkaian proses hingga tahap akhir menghasilkan satu pasangan calon definitif,” jelasnya.
Bukan hanya melakukan penjaringan calon independen, Abdul Choir mengaku pihaknya juga akan melakukan komunikasi intensif dengan partai politik di Jakarta. “Pendekatan terhadap Parpol akan kita lakukan supaya dapat mengusung satu pasangan Cagub-Cawagub Muslim. Tujuannya supaya suara umat Islam tidak terpecah belah,” kata doktor hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah itu.
Abdul Choir mengaku bersyukur, para ulama, tokoh dan pimpinan ormas Islam di DKI Jakarta sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh pihaknya. Dia mengatakan, karena telah menjadi representatif ulama, habaib dan tokoh masyarakat Jakarta, Majelis Tinggi dan Dewan Pemilih Gubernur Muslim DKI Jakarta telah sah secara legal maupun non legal. Lembaga yang disebut sebagai “ahlul halli wal aqdi” untuk menyeleksi pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta itu pun disebut telah sah secara sosial maupun lembaga keagamaan.
Seperti diketahui, para ulama, habaib dan tokoh masyarakat telah menggelar tiga kali Muzakarah untuk menggelar “Konvensi Umat Islam Jakarta.” Konvensi akan dilakukan untuk menguji kompetensi, kelayakan dan mengukur popularitas, akseptabilitas dan elektabilitas seluruh pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur yang akan berlaga dalam Pilgub DKI Jakarta. Konvensi dilakukan supaya terpilih satu pasangan calon saja dari kalangan umat Islam Ibu Kota.
Para ulama, habaib dan tokoh DKI Jakarta yang menginisiasi pelaksanaan Muzakarah dan Konvensi ini diantaranya Habib Muhammad Rizieq Syihab,Habib Abdurrahman Al Habsyi-Kwitang, KH. Maulana Kamal Yusuf, KH Mahfudz Asirun, KH. Abdul Rasyid AS, Habib Zein bin Sumait, KH Fachrurrozy Ishaq, KH Syukran Makmun, dan KH A Cholil Ridwan.
Majelis Tinggi dibentuk dengan fungsi diantaranya sebagai pembina spiritual bagi seluruh komponen yang terlibat dalam agenda pemilihan gubernur Muslim DKI Jakarta. Selain itu juga menjadi pengarah bagi kepanitiaan, Badan Pekerja, Dewan Pemilih dan Tim Pemenangan yang terlibat dalam agenda gubernur Muslim untuk DKI. Majelis Tinggi juga akan turut serta dalam menentukan bakal calon Gubernur Muslim.
Sedangkan Dewan Pemilih dibentuk dengan fungsi akan melakukan proses seleksi teknis mulai administrasi hingga debat terbuka terhadap bakal calon melalaui rangkaian dan tahapan yang profesional. Dewan Pemilih pula yang akan membuat jadwal dan tahapan proses seleksi bakal calon Gubernur, menjadi panelis dalam proses wawancara terbuka dengan peserta konvensi dan menyiapkan musyawarah dengan Majelis Tinggi untuk menentukan bakal calon pasangan gubernur Muslim.