JAKARTA (Panjimas.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum bisa menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menunda sidang aktivis Islam yang dituduh terlibat dengan Islamic State (IS), Selasa (08/12/2015) siang,
Sidang dengan agenda keterangan saksi ahli digelar bersamaan atas nama Aprimul, Abdul Hakim, Koswara, Tuan Febriwansyah (Ustadz M Fachri), Junaidi dan Ridwan Sungkar.
Lantaran Jaksa Penuntut Umum belum bisa menghadirkan saksi ahli. Jaksa pun kembali memohon kepada hakim agar menunda sidang.
“Kami mohon kepada hakim agar menunda sidang seminggu lagi,” ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa (8/12/2015).
Atas pertimbangannya, hakim pun kembali menunda sidang.
“Sidang ditunda!” tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim juga memutuskan untuk menunda sidang, karena Jaksa Penuntut Umum belum bisa menghadirkan saksi ahli ke ruang sidang. Hal itu pun terulang pada persidangan Selasa kemarin.
Sidang terakhir dalam agenda keterangan saksi ahli akan digelar pada tanggal 15 Desember 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. [AW/Iyan]