JAKARTA (Panjimas.com) – Ustadz M Basri, pengasuh pondok pesantren Tahfidzul Qur’an, Sudiang, Makassar kembali menjalani persidangan. Kali ini, saksi yang dihadirkan dari JPU adalah Awaludin.
Dalam persidangan terungkap, bahwa Ustadz Basri tidak pernah memerintahkan aksi teror kepada siapa pun.
“Ustadz Basri tidak pernah punya rencana dan tidak juga menyuruh, tetapi muridnya yang konsultasi.” ujar Michdan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/12/2015).
Awaludin saksi yang dihadirkan JPU, divonis 9 tahun, dengan tuduhan berencana melakukan pembunuhan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Gubernur Sulawesi Selatan dengan menggunakan bom.
“Jika kamu mampu silahkan.” kata Awaludin mengutip perkataan Ustadz Basri pada saat memberikan keterangan di ruang sidang.
Namun menurut Ustadz Basri, kalimat tersebut secara utuh disampaikan dengan diiringi peringatan, guna mengingatkan Awaludin saat itu.
“Jika kamu mampu silahkan. Tetapi, jika tidak.. Jangan pernah coba-coba!” ujar Ustadz Basri ketika diberi waktu bicara oleh hakim.
Ahmad Michdan pun kembali menegaskan, bahwa dalam kalimat yang diucapkan Ustadz Basri jelas tidak ada motivasi anjuran dan itu perlu ditafsirkan.
Maksud dari kalimat itu menurut Michdan ialah memberikan arahan supaya segala sesuatu itu dilakukan dengan suatu keyakinan, dengan suatu pertimbangan. Jadi, tidak boleh karena orang lain.
“Kita akan melakukan pembelaan, bahwa tidak ada indikator Ustadz merencanakan, mengajarkan dan menyuruh. Bahkan, dia mengajarkan bahwa setiap orang harus mempunyai pendirian atas apa yang mau dia lakukan dan dia harus punya keyakinan.” tandasnya. [AW/Iyan]