PARIS, (Panjimas.com) – Hari Rabu [2/12/2015] Menteri Dalam Negeri Perancis Bernard Cazeneuve mengklaim bahwa Kepolisian Prancis telah menangkap 232 orang dan menutup 3 Masjid dengan menggunakan Undang-Undang Keamanan Darurat yang diberlakukan setelah Serangan Paris bulan lalu, demikian dilansir oleh France 24.
Menteri Bernard mengatakan pihak Kepolisian telah menggerebek salah satu Masjid di Lagny-sur-Marne, yang terletak di daerah pinggiran timur kota Paris, pada awal Rabu pagi, yang menempatkan 9 Muslim sebagai tahanan rumah dan melarang Muslim lainnya meninggalkan Negara itu.
Cazeneuve mengatakan bahwa otoritas Kepolisian telah melakukan 2235 penggerebekan di seluruh negeri itu sejak insiden Serangan Paris 13 November lalu. Dia menambahkan bahwa pihak Kepolisian telah menyita 334 senjata, termasuk 24 senjata kelas militer.
Pemerintah Prancis melancarkan tindakan keras menyisir terduga kelompok teroris dibalik insiden serangan Paris, dengan memberikan otoritas Kepolisian Prancis kekuasaan yang luas di bawah situasi keadaan darurat dimana jangka waktu pemberlakuan situasi darurat ini telah diperpanjang Parlemen Prancis sampai bulan Februari 2016.
Sementara jajak pendapat menunjukkan bahwa pemberlakuan keadaan darurat mendapat dukungan yang cukup besar di kalangan public Perancis, sementara ditengah situasi itu kelompok Hak Asasi Manusia dan beberapa politisi Prancis baru-baru ini telah menyuarakan keprihatinan mereka atas laporan berbagai pelanggaran polisi selama penggerebekan dan penyisiran dilakukan .
Dengan arogan Bernard Cazeneuve menolak kritik kelompok HAM dan beberapa Politisi itu dengan mengatakan: “Adalah terorisme, bukan keadaan darurat, yang mengancam kebebasan”. [IZ]