BERLIN, (Panjimas.com) – Seorang politisi senior Jerman telah menyerukan larangan burqa nasional. Menteri Negara Bavaria Urusan Ekonomi, Ilse Aigner juga mengusulkan bahwa harus ada hukum/aturan yang akan berlaku untuk wisatawan dari dunia Arab dalam hal ini, dilansir oleh Breitbart online news.
Menteri Ilse Aigner baru-baru ini berbicara kepada surat kabar Jerman Die Welt setelah Kongres partainya di Munich, dimana ia menyetujui 2 proposal, termasuk 1 larangan mengenakan burqa [penutup seluruh tubuh] dan 1 larangan mengenakan niqab [cadar].
“Ketika saya melakukan perjalanan ke Iran, saya menuruti perintah Negara Iran dan kemudian saya mengenakan penutup kepala. Demikian juga, sebaliknya saya berharap perempuan dari dunia Arab yang mengunjungi Negara ini untuk menyerah dalam memakai cadar penuh di wajah, (melepaskan cadarnya, red). Hukum semacam itu tidak hanya berlaku untuk orang-orang dengan kewarganegaraan Jerman, ” kata Aigner.
Dia menyerukan kebijakan Uni Sosial Kristen tentang larangan niqab (cadar) dan burqa (penutup seluruh tubuh) yang akan diadopsi oleh Jerman secara keseluruhan.
“Hal ini terutama tentang menunjukkan wajah Anda. Ini adalah tentang interaksi sosial, melihat satu sama lain. Ini tidak sesuai dengan budaya kita untuk saling menyembunyikan wajah dan itu bertentangan dengan ide kami tentang kesetaraan bagi perempuan. Hukum harus cepat disahkan oleh Bundestag.
Aigner juga menyerukan komitmen melawan Islamisme dari Muslim yang tinggal di Jerman. Dia mengatakan seharusnya tidak ada agama yang membenarkan membunuh para pengikut agama-agama lain”, pungkasnya
“Dalam konteks ini saya berharap umat Islam yang tinggal bersama kami untuk menjadi jelas, Organisasi Muslim di atas semuanya harus bergabung dan mengangkat suara mereka melawan Islamisme. ”
Pada tahun 2004, Prancis melarang simbol-simbol agama yang “mencolok” di sekolah-sekolah umum, termasuk jilbab yang mengarah pada keretakan besar hubungan dengan komunitas Muslim. Pada tahun 2010, Prancis juga melarang mengenakan niqab dan burqa, yang keduanya menutupi wajah, di tempat-tempat umum. Kedua larangan ini telah ditegakkan meskipun mendapat tantangan di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. [IZ]