JAKARTA (Panjimas.com) Upaya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam melakukan deradikalisasi terhadap kaum eks-teroris mulai dipertanyakan. BNPT disebut justru melakukan pembiaran terhadap mantan pelaku terorisme yang kini sudah menghirup udara segar.
Salah satu orang yang protes terhadap BNPT ini adalah Mahmudi Haryono alias Yusuf, mantan terpidana kasus terorisme Sri Rejeki Semarang. Yusuf menagih janji BNPT yang akan memberikan pinjaman modal untuk usaha ataupun memberikan peralatan dan kelengkapan berdagang.
“BNPT terkesan membiarkan kami. Janji memberi modal usaha ataupun peralatan berdagang sampai sekarang hanyalah bualan”, kata Yusuf kepada CNN Indonesia.
Yusuf menambahkan saat dirinya di dalam penjara, BNPT memang sering rutin melakukan pendampingan dan pembinaan, namun ketika dirinya sudah keluar penjara, BNPT terlihat pasif dan hanya mengadakan pertemuan tiga bulan sekali atau setahun sekali yang lebih terlihat seperti ajang kumpul-kumpul biasa.
“Banyak teman-teman mantan Ikwan yang mempertanyakan janji BNPT. Mereka yang sudah kembali ke masyarakat, masih ada yang ditolak mengurus KTP sampai tak bisa diterima bekerja dimana-mana”, tambah mantan kaki tangan Abu Tholut ini.
Yusuf yang sudah keluar bebas bersyarat sejak tahun 2010 sendiri sempat terkatung-katung hidupnya.
Yusuf ditangkap tim Densus 88 pada tahun 2003 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sri Rejeki Selatan Semarang bersama dua rekannya, Suyatno alias Heri Suyatno alias Heru Setyawan dan Joko Ardianto alias Luluk Sumaryono. Ketiganya sempat akan merencanakan beberapa aksi teror bom di tanah air bersama Abu Tholut. [AW/CNN]