JAKARTA, (Panjimas.com) – Kepala Puslitabang Lektur dan Khazanah Keagamaan, Kementerian Agama, Choirul Fuad Yusuf mengakui bahwa kementerian itu akan meluncurkan Al-Quran terjemahan bahasa daerah Banyumas, Minang dan Dayak pada awal Desember 2015. Dilansir antara.
“Ya, benar. Segera dilaunching,” kata Fuad kepada Antara di Jakarta, Kamis, (26/11/2015) sambil menjelaskan pula bahwa bersamaan dengan acara tersebut Kementerian Agama akan meluncurkan karya monumental berupa Kamus Istilah Keagamaan (KIK).
Direncanakan peluncuran Al-Quran terjemahan bahasa Banyumas, Minang dan Dayak dan KIK dapat dilakukan pada 3 Desember 2015 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sebagai bangsa yang besar, Indonesia dengan 250 juta orang dan mendiami lebih dari 17 ribu pulau dan 500 suku dan 300 bahasa lokal, sejatinya dengan kemajemukan yang dimiliki merupakan anugrah dan patut disyukuri dengan cara melakukan pelestarian secara terencana.
Upaya Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan ikut andil dalam konservasi nilai budaya, termasuk di dalamnya bahasa lokal patut diacungi jempol. Sebab, pemahaman terhadap Alquran hingga kini masih terbatas. Bukan saja di lingkungan masyarakat perkotaan, tetapi juga di daerah. Penyebabnya, latarbelakang pendidikan, lingkungan budaya lokal dan melek bahasa Arab, katanya.
Esesnsi dari penerjemahan Alquran ke dalam bahasa daerah, lanjut dia, adalah memperkaya khazanah, memperluas dan mempermudah pemahaman terhadap kitab suci umat Islam itu sendiri sekaligus melestarikan bahasa daerah sebagai bagian dari sistem budaya lokal untuk menghindari kepunahannya.
Tidak kalah penting, kata Fuad, adalah mempermudah penerapan ajaran yang terkandung di dalam Alquran. Semua itu diharapkan dapat bermuara kepada perbaikan kualitas kehidupan keberagamaan, terwujudnya umat yang taat beragama, rukun dan cerdas.
Yang jelas, membumikan Alquran dan mendorong umat Muslim mencintai bahasanya merupakan bagain dari upaya penguatan NKRI. Tentu saja dengan cara itu terkandung maksud mempertahankan kearifan lokal dari ancaman kepunahan, dan juga mempertahankan pondasi Islam Nusantara sebagai Islam yang rahmatan lil alamin.
Kepala Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan, Choirul Fuad Yusuf, mengakui bahwa program menerjemahkan Alquran ke dalam bahasa daerah dilakukan sejak 2011. Untuk pekerjaan besar itu dilibatkan berbagai perguruan tinggi agama Islam.
Sementara itu untuk pembuatan KIK pihaknya membutuhkan waktu sampai empat tahun. Dengan adanya KIK, ke depan buku tersebut akan menjadi rujukan sekaligus dapat menghindari kesalahpaman dalam memahami istilah keagamaan.
“Yang jelas, dengan adanya KIK dapat memperkuat kerukunan antarumat, sekaligus mendidik masyarakat untuk menghargai adanya perbedaan,” kata Fuad.