JAKARTA (Panjimas.com) – Amin Mude, terdakwa yang dituduh menjadi fasilitator para aktivis Islam bergabung dengan Islamic State (IS), divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta rupiah.
Hal itu seperti yang diungkapkan Ketua Majelis Hakim Henry Hengky Suatan, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Kami memberikan waktu kepada saudara untuk pikir-pikir atau menentukan sikap lain selama tujuh hari. Apakah akan banding atau menerima putusan, silakan saudara berdiskusi dulu dengan penasihat hukum,” kata Hengky di ruang siding pada Senin (23/11/2015).
Mendengar putusan tersebut, Amin Mude kemudian berdiskusi dengan dua pengacaranya, Ismar dan Basuki. Tak lama, kemudian Amin Mude duduk kembali.
“Bagaimana terdakwa?” tanya Hengky kepada Amin Mude.
“Saya akan pikir-pikir dahulu dan memanfaatkan waktu tujuh hari itu,” jawab Amin Mude.
Untuk diketahui, Amin Mude pertama kali Densus 88 dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (27/12/14).
Selain melakukan penangkapan, aparat juga melakukan penggeledahan secara di rumah tersangka. Namun, karena tidak ditemukan barang bukti, pria asal Makassar itu akhirnya dibebaskan pada 29 Desember 2014 dan dikenakan wajib lapor.
Penangkapan kedua, bermula saat penyidik dari Jatanras Polda Metro Jaya menelepon Amin Mude pada 19 Maret 2015 sore. Tersangka diajak bertemu di Mall Cibubur Junction dan diminta membawa batu akik. Sejak saat itu, Amin Mude menghilang dan tak kunjung pulang ke rumahnya. [AW/Iyan]