KAIRO, (Panjimas.com) – Hari Ahad [15/11/2015], Tentara Mesir menembak dan membunuh 15 imigran Sudan yang sedang berusaha untuk secara illegal melintasi wilayah perbatasan menuju Israel, kata sumber keamanan Mesir, dilansir oleh Ma’an News Agency
Sumber keamanan Mesir, yang tidak ingin disebut namanya ini mengatakan bahwa 15 orang itu termasuk diantara 23 orang imigran yang berupaya melintasi perbatasan di kota Rafah Mesir daerah Sinai utara menuju Israel kemudian tentara Mesir melepaskan tembakan.
8 orang lainnya yang ditembak dan mengalami luka-luka, kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Rafah, ungkap sumber keamanan Mesir itu.
Pihaknya mengatakan kepada Ma’an bahwa Tentara perbatasan Mesir menyerukan kepada 23 imigran itu untuk berhenti , dan melakukan penangkapan namun mereka gagal menangkap mereka, dan kemudian para tentara menembaki mereka.
Insiden ini dilaporkan terjadi di sekitar daerah perbatasan no. 117.
Sebelumnya di hari Ahad [15/11/2015], sumber keamanan Mesir juga melaporkan bahwa 8 imigran Afrika ditangkap dan ditahan ketika mencoba untuk menyeberangi pagar perbatasan di lokasi yang berbeda. Tidak diketahui dari negara mana para imigran ini berasal.
PBB mengatakan ada sebanyak 53.000 pengungsi dan pencari suaka yang tinggal di Israel, yang sebagian besar dari mereka masuk melalui perbatasan di daerah padang pasir yang berbatasan dengan wilayah Mesir.
Pada tahun 2013, Israel melancarkan tindakan keras terhadap 60.000 imigran Afrika yang tidak berdokumen lengkap, Meraka mengumpulkannya dan mendeportasi 3.920 imigran pada akhir tahun 2015 ini, kemudian Israel juga membangun pagar berteknologi tinggi di sepanjang perbatasan dengan wilayah Mesir.
Pemerintah Israel membuka kamp tahanan Holot di gurun Negev selatan sebagai bagian dari tindakan keras di tahun 2013 terhadap puluhan ribu imigran yang tidak berdokumen lengkap itu, diketahui kamp tahanan Holot memiliki dibuka pada siang hari tetapi ditutup di malam harinya.
Berdasarkan Undang-Undang yang disahkan oleh Knesset di bulan Desember tahun 2013, Israel dapat menahan imigran tidak berdokumen hingga 1 tahun tanpa proses pengadilan. Hukum tersebut dibantah dan ditolak oleh Badan Pengungsi PBB yang menegaskan bahwa Israel melanggar hukum internasional.[IZ]