TUNIS, (Panjimas.com) – Blok Front Populer (FP) di Parlemen Tunisia mengajukan inisiatif legislatif pada hari Kamis [12/11/2015] terkait Rancangan Undang-Undang [RUU] untuk meng-kriminalisasi normalisasi hubungan dengan Israel, dilaporkan oleh Palestinian Information Center
“Undang-Undang tersebut cocok ke dalam kebijakan dan posisi blok Front Populer [FP] untuk meng-imunisasi [kekebalan diplomatic] Tunisia terhadap setiap upaya campur tangan asing, khususnya Zionis”, kata Ahmed Seddik, seorang anggota Parlemen Tunisia dari blok FP pada konferensi pers di Istana Bardo, dirilis oleh International Islamic News Agency
Seddik menegaskan bahwa “ini adalah sebuah inisiatif untuk “mengkonfirmasi dukungan Tunisia untuk rakyat Palestina”.
Menurut Middle East Monitor, blok FP mengorganisir dua demonstrasi massa pro-Palestina sejak awal “Intifada III” bulan Oktober lalu, demonstrasi massa dan long-march ini adalah untuk memprotes agresi Israel dan serangan para pemukim Yahudi di Masjid Al-Aqsa.
Perlu dicatat bahwa Front Populer [FP] merupakan koalisi blok politik yang mencakup 11 partai Parlemen Tunisia dan didirikan sejak tahun 2012. [IZ]