JAKARTA (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar persidangan aktivis Islam atas nama Helmi Muhammad Alamudin.
Persidangan Helmi masih dalam agenda keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan kali ini banyak mempermasalahkan tentang pengajian pagi dan bekam yang dibuka untuk umum di rumah Helmi.
Saksi yang menjabat sebagai Ketua RW dimana Helmi tinggal, terkesan hanya memberikan keterangan opini yang belum valid kebenarannya.
“Ketua RT kesulitan untuk masuk kerumah yang diadakan pengajian tersebut untuk bertemu dengan penanggung jawabnya,” ujar Saksi kepada Hakim Ketua di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa (10/11/2015).
Lebih lanjut, saksi menjelaskan, rumah tersebut pintunya selalu tertutup.
Tidak hanya itu, saksi pun menduga bahwa jamaah yang datang di pengajian pagi tersebut bukan dari warga sekitar.
Dengan dasar inilah, saksi mengatakan, pengajian tersebut meresahkan warga dan ilegal.
Padahal, menurut keterangan Helmi selaku terdakwa, rumah itu selalu terbuka. Karena, di dalam rumah itu diadakan pengajian dan bekam untuk umum. Inilah salah satunya yang menjadi dasar, bahwa keterangan saksi dari pihak JPU terkesan hanya opini.
Selain itu, ada pula keterangan saksi yang terkesan janggal dan tidak dapat dipercaya.
“Selama dua tahun saya tidak pernah bisa menemui pihak yang bertanggung jawab di pengajian tersebut,” katanya
Menanggapi keterangan saksi yang tidak sesuai dengan faktanya, Helmi pun angkat bicara membantah seluruh keterangan saksi, ketika diberikan waktu oleh Hakim Ketua di akhir persidangan.
“Keterangan saksi tidak benar,” tegas Helmi kepada Hakim Ketua.
Ia pun menambahkan, pintu rumah dan pagar selalu terbuka. Pengajian pagi itu juga didukung oleh Ketua RT.
Untuk lebih meyakinkan Majelis Hakim, Helmi pun terus memberikan keterangannya lebih lanjut, bahwa pihak penanggung jawab pengajian pagi, yaitu Helmi, juga bekerjasama dengan Pengasuh Masjid At Tawwabin yang berada tidak jauh dari rumahnya itu.
“Pengasuh Masjid At Tawabin bekerja sama dengan penanggung jawab pengajian yaitu saya sendiri,” ujarnya.
Dengan dasar ini, Helmi juga berharap mampu membantah keterangan saksi, dimana saksi dalam keteranganya mengatakan, pengajian tersebut ilegal.
“Pengasuh Masjid At Tawabin juga bisa dipanggilkan sebagai saksi,” tandasnya. [AW/Iyan]