BEKASI (Panjimas.com) – Selama dua hari berturut-turut, mulai Selasa hingga Rabu (10-11/11) ratusan massa dari berbagai ormas Islam dan eleman masyarakat Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Mereka menolak Raperda Pariwisata yang dinilai sarat dengan unsur legalisasi kemaksiatan.
Ketua DPW FPI Bekasi Raya, Habib Salim Alatas mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima draf Raperda yang dimaksud, serta sudah mempelajari dengan seksama.
“Setelah kami pelajari, Raperda ini ternyata membuka banyak celah legalisasi aneka kemaksiatan. Karena itu kami menyebutnya sebagai Perda Maksiat,” kata Habib Salim seperti dilansir FPI Online.
Ia menerangkan ada pasal-pasal dalam Raperda tersebut yang menggolongkan diskotik, bar, café, panti pijat dan sejenisnya sebagai bagian dari pariwisata.
“Yang seperti ini kan namanya legalisasi maksiat, apa kurang banyak maksiat di Bekasi?” Tanyanya geram.
Lebih lanjut ia mengatakan segala bentuk peraturan yang melegalkan kemaksiatan dan kemunkaran wajib ditolak.
“Selain berbahaya bagi diri kita, menjamurnya tempat-tempat maksiat juga sangat berbahaya bagi generasi mendatang. Apa jadinya jika nantinya anak-anak kita hidup dengan penuh kemaksiatan.” Lanjutnya.
SIDANG PARIPURNA DITUNDA
Akhirnya setelah dua hari berturut-turut mendapat penolakan keras dari umat Islam, DPRD Kabupaten Bekasi memutuskan menunda Sidang Paripurna Pengesahan “Perda Maksiat” tersebut.
Mereka selanjutnya akan memberi waktu kepada elemen masyarakat untuk melakukan kajian dan revisi yang diperlukan. Mereka akan menggelar sidang paripurna jika sudah ada revisi dan kesepakan dengan berbagai unsur masyarakat. [AW/FPI]