TASIKMALAYA, (Panjimas.com) – Seorang aktifis amar ma’ruf nahi munkar, Ustad Iwan Qushoy, diserang warga dan ditangkap polisi usai merazia sebuah kios jamu yang menjual miras di Jl. BKR, Tawang, Kota Tasikmalaya, Ahad (8/11/2015) dini hari.
Berikut penelusuran Jurnalis Islam Bersatu di Tasikmalaya terkait kasus tersebut.
- Kios jamu milik Charles Chaniago diduga kerap menjual minuman keras secara ilegal. Warga setempat yang merasa resah dengan keberadaan kios tersebut sudah menegur berkali-kali, tapi tak digubris. Warga juga menduga aparat kepolisian sudah mengetahui penjualan miras secara ilegal di kios jamu milik Charles.
- Setelah diberlakukan perda Syariat di Kota Tasikmalaya sempat ada kesepakatan awal antara warga dengan kepolisian, jika ada pelanggaran dalam Perda Syariat, warga maupun santri dipersilahkan melapor ke polisi nanti polisi yang akan mengambil tindakan.
- Namun, setelah dilaporkan berkali-kali kepada pihak yang berwajib, polisi tidak mengambil tindakan.
- Akhirnya pada Ahad, (08/11) sekitar pukul 02.00 sejumlah laskar ormas menggelar razia miras di kios Charles. Namun, salah seorang laskar, yaitu Ustad Iwan Qushoy yang menyambangi kios jamu tersebut malah diteriaki maling dan digebuki warga Jalan BKR.
- Malam itu juga, Ustad Iwan Qushoy ditangkap polisi, sekitar pukul 4.30 dini hari di Jl BKRTawang, Kota Tasik.
- Keesokan harinya, Wali laskar datang ke Polres Tasikmalaya untuk mengurusi laskar yang diamankan polisi.
- Bersamaan dengan itu, kios jamu milik Charles Chaniago alias Ibar dibakar oleh OTK. Sekitar pukul 10.30, Ahad siang (08/11), kios jamu ludes terbakar dan menjadi tontonan warga. Api turut menjalar ke kios sebelah yang menjual Nasi Tutug Oncom.
- Tak lama, polisi kembali menciduk seorang anggota ormas bernama Misbah di rumahnya, Taman Sari, Gobras, Kota Tasik.
- Masyarakat dan ormas Islam mengaku kecewa dengan sikap polisi yang dianggap berat sebelah. Pihak keamanan hanya menangkap ormas yang melakukan razia namun pemilik kios dan pelaku pengeroyokan tak disentuh aparat. [Ali/Fjr/JITU]