JAKARTA (Panjimas.com) – PN Jakarta Barat menggelar lebih dari delapan aktivis Islam pada hari Selasa (10/11/2015) siang,
Salah satunya adalah Ustadz Basri. Pengasuh pondok pesantren Tahfidzul Qur’an di Sudiang, Makassar ini masih dalam agenda putusan sela.
Seperti persidangan sebelumnya, Ustadz Basri dengan Helmi selalu di waktu yang bersamaan dan di ruang sidang yang terpisah.
Usai sidang, penasihat hukum Ustadz Basri dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Ahmad Michdan, mengomentari putusan sela yang dibacakan oleh Hakim Ketua.
“Saya pikir normatif ya, dalam eksepsi kasus-kasus teroris sepanjang perjalanan saya nanganin perkara hampir ratusan, tidak pernah ada Majelis Hakim itu mengabulkan eksepsi kita,” ujar Ahmad Michdan di PN Jakarta Barat, Selasa (10/11/2015).
Ahmad Michdan mensinyalir ada sesuatu yang menjadikan seolah-olah kasus Ustadz Basri ini adalah kasus yang menegangkan.
“Menurut saya mereka sudah terikat dalam satu kasus yang seolah-olah menegangkan,” katanya.
Ditambah lagi, alasan Majelis Hakim yang sudah tidak asing lagi ditelinga Ahmad Michdan.
“Bahwa penasihat hukum sudah masuk ke dalam ranah pembuktian.” kata Ahmad Michdan sambil mengutip perkataan Hakim Ketua.
Persidangan Ustadz Basri masih akan berlangsung pada hari Selasa pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. [AW/Iyan]