JAKARTA (Panjimas.com) – Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan SH, mengungkapkan telah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
Memori PK diajukan oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Abu Bakar Ba’asyir (TAABB), ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sejak 23 Oktober 2015 lalu.
Rencananya sidang PK Ustadz Abu Bakar Ba’asyir akan digelar pada hari Selasa (17/11/2015) pekan depan di PN Jakarta Selatan.
“Setelah kasasi ya PK, sidangnya besok tanggal 17 November 2015 di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan,” kata Achmad Michdan saat dihubungi Panjimas.com, Senin (9/11/2015).
Sebelumnya, pihak kuasa hukum telah menempuh upaya hukum kasasi, namun Mahkamah Agung menolak kasasi Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Bahkan vonis Ustadz Ba’asyir yang sebelumnya 8 tahun penjara bertambah menjadi 15 tahun penjara.
“Itulah yang kami anggap hakim agung memberikan pertimbangan hukum yang keliru. Karena dalam perkara yang sama, peranan Ustadz Abu itu tidak signifikan terhadap pelatihan militer di Aceh,” jelasnya.
Michdan menambahkan, pelatihan militer yang dituduhkan sebagai bentuk pidana terorisme terhadap Ustadz Ba’asyir juga tidak layak.
“Pelatihan militer itu juga tidak pas untuk dituduhkan sebagai tindak pidana terorisme. Kalau pun ada, pelatihan itu di gunung menggunakan senjata api, jadi seharusnya cukup Undang Undang Darurat,” imbuhnya.
Sementara itu, Achmad Michdan mendesak dihadirkannya Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dalam proses PK di pengadilan.
“Ustadz Abu Bakar Ba’asyir harus dihadirkan, bahkan pada sidang pertama, sebab nanti akan ditanyakan oleh hakim, apakah benar bahwa PK ini diajukan oleh Ustadz Abu,” tuturnya.
Namun, bila mengalami kesulitan mendatangkan Ustadz Ba’asyir ke Jakarta, mengingat kondisi beliau yang sudah sepuh, Michdan menyarankan untuk menghadirkannya di PN Cilacap.
“Kesulitannya, Ustadz Abu kan ada di Nusakambangan, sementara pendaftaran PK ada di PN Jakarta Selatan, setidak-tidaknya menurut hemat kami pengadilan harus memerintahkan kejaksaan atau siapapun yang menangani Ustadz Abu untuk menghadirkannya, setidak-tidaknya di PN Cilacap yang dekat dengan Nusakambangan,” tandasnya. [AW]