JAKARTA, (Panjimas.com) – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan dirinya berhak melarang kendaraan pribadi yang berasal dari Kabupaten Bogor memasuki wilayah Jakarta.
Pernyataan ini dikeluarkan Ahok, sapaan akrab Basuki, terkait dihadang dan dipermasalahkannya ratusan truk sampah milik DKI yang hendak mengangkut sampah ke TPST Bantargebang dengan melintasi Jalan Transyogi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Saya Gubernur berhak membatasi. Mobil pelat Bekasi, Tangerang, Bogor, enggak boleh masuk Jakarta,” ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat, (6/11/2015). Seperti dilansir viva.
Meski memiliki kewenangan, namun Ahok yakin akan dicap sebagai pemimpin yang kekanak-kanakan jika mengeluarkan kebijakan seperti itu. Sama dengan sekelompok warga Kabupaten Bogor dan ormas yang menghadang truk sampah Jakarta di Cileungsi.
Terlebih, kata Ahok, Jalan Transyogi di Cileungsi merupakan jalan negara. Melintasnya kendaraan dari wilayah mana pun seharusnya tidak dipermasalahkan.
“Urusannya apa, kenapa sekelompok orang membatasi,” ujar Ahok.
Seperti diketahui, 200 unit truk sampah yang berasal dari Jakarta dihadang oleh warga dan LSM bernama Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) pada Senin, 2 November 2015.
Sebanyak 50 truk ditahan, sementara 150 truk lain dipulangkan. Aksi penghadangan berakhir setelah Sekretaris Daerah DKI Saefullah dan Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adjie mengunjungi kantor Bupati Kabupaten Bogor.
Meski demikian, truk-truk sampah Jakarta kini hanya diperbolehkan melintas pada pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.