JAKARTA (Panjimas.com) – Mengiringi hari jumat yang penuh berkah, Laskar Pembela Islam (LPI) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan kasus korupsi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Laskar Pembela Islam (LPI) dengan 80 orang laskar yang di pimpin Panglima LPI, Ustadz Maman Suryadi, melaporkan kasus dugaan korupsi Ahok atas APBD DKI 2014 dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras senilai 800 milyar rupiah.
Sebelumnya sejumlah orang dari elemen Masyarakat Jakarta melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya. Juru bicara Ustaz Jafar Shadiq mengatakan, bahwa ada tiga kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (7/9/2015). (Baca: Korupsi Dana APBD, DPD FPI Laporkan Ahok ke Polda Metro Jaya)
Pertama. Indikasi Kerugian Negara senilai Rp.1.691.393.636.322,- (Satu Trilyun Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) dalam proses Penetapan Nilai Penyertaan Modal dan Penyerahan Aset Pemprop DKI Jakarta kepada PT Trans Jakarta (BUMD) melalui INBRENG (Penyertaan Modal Pemerintah selain uang tunai) yang dilakukan lewat proses yang tidak sesuai ketentuan.
Kedua. Indikasi Kerugian Negara senilai Rp.8.582.770.377,- (Delapan Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) dalam proses Penyerahan Aset INBRENG Pemprop DKI Jakarta berupa tanah seluas 234 meter persegi dan Tiga Blok Apartemen yang tidak diperhitungkan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah pada BUMD.
Ketiga. Indikasi Kerugian Negara senilai Rp.191.334.550.000,- (Seratus Sembilan Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dalam proses Pengadaan Tanah Rumah Sakit Sumber Waras dalam rangka pembangunan Rumah Sakit Khusus Jantung dan Kanker Pemprop DKI Jakarta. [AW/Iyan]