YERUSALEM, (Panjimas.com) – Pasukan zionis Israel mengeluarkan pemberitahuan penggusuran untuk 10 keluarga Palestina di Desa Jaloud, Kabupaten Nablus, di bagian utara wilayah Tepi Barat yang diduduki pasukan Israel, dengan maksud menghancurkan rumah mereka, kata pangawas local, dilansir Ma’an News.
Ghassan Daghlas, yang bertugas memantau dan mengawasi aktivitas pemukiman di utara Tepi Barat, mengatakan keluarga-keluarga yang menerima perintah penggusuran dari pasukan Israel yang menyatakan bahwa keluarga terebut harus meninggalkan rumah mereka dalam waktu 15 hari, sehingga rumah mereka dapat dirobohkan karena dekatnya rumah mereka dengan pemukiman warga Yahudi.
Daghlas mengatakan daerah ini telah dihuni oleh 10 keluarga itu sejak tahun 1970-an, sementara pemukiman Israel baru saja ada, Daghlas menambahkan bahwa keputusan soal penggusuran ini “rasis,” dan bertujuan untuk menenangkan pemukim Yahudi Israel dengan mengorbankan penduduk Palestina.
Daghlas mengatakan rumah-rumah yang akan dirobohkan merupakan milik Muhammad Kamal Abbad, Muhammad Kamil Abbad, Hussein Kamal Abbad, Farhan Kamal Abbad, Farah Farhan Abbad, Nassim Farah Abbad, Mahmoud Abbad Farhan, Fawzi Sami Abbad, Mahmoud Sami Abbad, Salam Sami Abbad.
“Lebih dari 80 orang tinggal di rumah-rumah itu,” kata Daghlas.
Keluarga-keluarga umumnya dapat mengajukan keberatan terhadap perintah penggusuran itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Israel, akan tetapi Human Rights Watch melaporkan tahun lalu bahwa dalam banding serupa , “Pengadilan Tinggi Israel [Israel’s High Court of Justice] telah menolak untuk menerapkan larangan mutlak perihal Hukum Adat Internasional terhadap hukuman kolektif terhadap warga sipil. “, dilansir oleh Ma’an News.[IZ]