JAKARTA, (Panjimas.com) – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menganggap Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech penting dikeluarkan untuk meningkatkan peran kepolisian dalam menjaga ketertiban sosial.
Surat Edaran itu kata dia, bisa menyamakan persepsi penindakan terhadap hate speech di semua daerah di Indonesia.
Meski begitu, Nasir mengingatkan Kepolisian untuk tidak menjadikan wewenang itu sebagai alat kekuasaan yang lantas ‘menghajar’ kebebasan masyarakat. Setiap penindakan menurut Nasir, harus didasari oleh delik aduan dan bukan hanya berdasarkan delik umum.
“Jangan sampai ini oleh polisi jadi alat kekuasaaan. Jadi, atas nama (Surat Edaran-red) karena enggak jelas kebencian ukurannya lalu dihajar semua,” kata Nasir, di Jakarta, Senin (2/11/2015) malam. Seperti dilansir okezone.
Hal lain yang perlu diperhatikan, lanjut Nasir, adalah soal penyebaran kebencian terkait suku dan agama yang selalu ditanggap sensitif. Penanganannya harus menghindari konflik berkepanjangan.
“Jangan sampai ada kelompok yang merasa dihasut dan dihina. Padahal, menurut mereka ternyata ada sesuatu yang tidak dimaksudkan ke situ,” tegasnya.
Diketahui, Kapolri mengeluarkan Surat Edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober.
Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.
Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis