BETHLEHEM, (Panjimas.com) – Jumat (30/10/2015) lalu, Pengadilan Distrik Yerusalem Israel telah mendakwa Ahmad Manasra, anak berumur 13 tahun, atas tuduhan percobaan pembunuhan terhadap dua warga Israel pada 12 Oktober 2015 di Yerusalem, media Israel melaporkan.
Ma’an News melaporkan bahwa insiden ini terjadi di dekat pemukiman ilegal Pisgat Zeev di Yerusalem Timur. Polisi Israel melaporkan dua warga Palestina itu berusia 13 tahun dan 21 tahun serta mengalami luka berat.
Hassan, Sepupu Ahmad yang berusia 15 tahun, telah ditembak mati di tempat oleh pasukan Israel, sementara Ahmad ditabrak oleh mobil dan terluka serius.
Sebuah video tentang Ahmad yang sedang berbaring terluka dan berdarah di tanah setelah ditabrak mobil, diupload ke media sosial dan menjadi populer. Dalam rekaman itu, seorang penonton warga Israel dapat dengan jelas terdengar mengatakan: ” Matilah anak pelacur !, Matilah!” sementara yang lain meminta polisi menembaknya.
Sementara, Ahmad akan ditahan di fasilitas tertutup hingga diadili. Pengadilan Distrik Yerussalem telah menolak permintaan keluarga agar ia ditempatkan sebagai tahanan rumah.
Karena usianya belum genap 14 tahun, Ahmad tidak bisa dipenjara hingga pada bulan Januari mendatang.
Lebih dari 60 warga Palestina telah meninggal dibunuh pasukan Israel bulan ini. Kelompok hak asasi manusia Israel meminta penghentian pembunuhan tanpa pengadilan yang “melanggar hukum” bagi warga Palestina yang belum menjadi ancaman yang cukup besar. Setidaknya dari 60-an warga palestina, 13 diantaranya adalah anak-anak, mereka dibunuh oleh pasukan Israel. [IZ]