JAKARTA, (Panjimas.com) — Gubernur DKI Jakarta mengaku telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Melalui aturan itu, Basuki mengatakan, para pendemo sudah tidak bisa sewenang-wenang lagi ketika melakukan aksi unjuk rasa.
“Jadi, sekarang suara kamu pas demo sudah tidak boleh terlalu keras dan jangan bikin macet,” kata Basuki di Balai Kota, Jumat (30/10/2015). Seperti dilansir kompas.
Para pendemo hanya diperbolehkan berunjuk rasa di tiga lokasi, yakni di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR RI, dan Silang Selatan Lapangan Monas.
Melalui peraturan ini, Basuki berharap aksi unjuk rasa tidak mengganggu kenyamanan warga.
“Polisi akan membantu kami. Kalau mereka bikin macet, kami tangkap,” kata Basuki.
Peraturan itu disahkan Basuki pada 28 Oktober 2015 lalu. Demonstran hanya boleh melakukan unjuk rasa mulai pukul 06.00-18.00.
Kemudian, demonstran tidak boleh mengganggu kesehatan dengan membakar ban atau menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel (DB).
Selain itu, aksi unjuk rasa tidak boleh mengganggu perekonomian serta keamanan negara. Di dalam aturan itu, juga diatur tentang mediasi.
Pemerintah bisa bertemu dengan perwakilan demonstran. Hanya lima orang perwakilan demonstran yang dapat menemui perwakilan pemerintah (termasuk kementerian).
Demonstran yang akan melakukan aksi unjuk rasa ke Istana atau Balai Kota diarahkan ke Monas.
Kemudian, pengunjuk rasa yang mengarah ke DPR atau kementerian akan diarahkan ke Parkir Timur Senayan dan Alun-alun DPR RI.