TEHERAN, (Panjimas.com) – Al Arabiya News Channel melaporkan, Mahkamah Agung Iran pekan ini menegaskan hukuman mati bagi seorang pengkhotbah Sunni yang ditangkap pada tahun 2009.
Pengadilan mengeluarkan putusan akhir untuk Shahram Ahmadi, yang pertama kali didakwa pada tanggal 25 Oktober tahun 2012.
Ahmadi, yang merupakan prisoner of conscience (seseorang yang telah dimasukkan ke dalam penjara karena ia memegang pandangan politik, agama atau keyakinan mereka yang berbeda dari pemerintah), ditahan di sel isolasi selama 33 bulan di penjara Evin, Teheran, sebelum dipindahkan ke Rajai Shahr, penjara di kota terdekat dari Karaj.
Dia telah dipenjarakan di dua tempat, sejak penangkapannya.
Pada tahun 2012, adiknya, Bahram Ahmadi, dieksekusi, bersama dengan lima pengkhotbah Sunni lainnya. [IZ]