BANDUNG, (Panjimas.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat memberikan 2.125 sertifikat halal dari target 2.500 sertifikat pada tahun ini kepada pelaku industri mikro, kecil dan menengah yang memproduksi makanan serta minuman.
“Hingga saat ini sudah ada 18 kabupaten/kota yang layak disebut sebagai kabupaten/kota halal. Hal ini sejalan dengan pencapaian Jabar sebagai provinsi halal yang diberikan oleh MUI,” kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, di Bandung, Kamis (29/10).
Ia mengatakan, Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim yang besar maka sangat wajar kalau produk-produknya harus punya sertifikat halal.
Menurut dia, Jabar terus menggenjot para pelaku industri yang bergerak di makanan dan minuman untuk mendapatkan sertifikat halal dengan menyediakan fasilitas sertifikasi halal secara gratis.
“Upaya Pemprov Jabar ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata dia. Seperti dilansir antaranews.
Ia mengatakan dengan adanya sertifikat halal maka masyarakat akan lebih tenang saat membeli produk makanan atau minuman karena produk makanan/minuman yang belum punya sertifikat halal dapat membahayakan konsumen.
Zat haram yang terkandung dalam produk tersebut, menurut dia, mampu mengubah perilaku seseorang cenderung kearah negatif.
“Kehadiran produk halal sangat penting terutama untuk melindungi anak-anak. Mereka harus mendapatkan makanan/minuman yang aman, bergizi, beragam dan seimbang,” katanya.
Walaupun para pelaku bisnis itu sudah punya sertifikat halal, Aher mengimbau mereka tidak cepat puas dan terus meningkatkan kualitas produknya.
“Selain di pasar tradisional, para pelaku juga diminta untuk bisa masuk ke pasar modern. Para pelaku harus dapat naik kelas, jadi pengusaha besar,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan pihaknya mendapat jatah anggaran sebesar Rp3,5 miliar untuk menjalankan program fasilitas sertifikasi halal bagi para pelaku mikro kecil dan menengah secara gratis.
“Program ini cukup membantu para pelaku mengingat biaya untuk mendapatkan sertifikat halal mencapai Rp1,8 juta,” kata Ferry.
Ia menjelaskan pemberian sertifikat halal ini dilatarbelakangi bahwa pelaku bisnis makanan itu masih butuh bantuan agar mempunyai standar dan hal ini sangat penting untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.