BERLIN, (Panjimas.com) – Sebuah studi penelitian yang dirilis oleh Lembaga Sosial-Demokrat yang berafiliasi dengan Yayasan Friedrich Ebert, mengungkapkan, perkembangan-perkembangan terkait dengan pengaturan-pangaturan hukum antara Negara dan Asosiasi Islam, yang mana mengizinkan Islam menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Studi penelitian ini telah dilakukan oleh Center for Islam and law in Europe (Pusat Studi Islam dan Hukum) di Eropa, yang berkantor di kota Erlangen.
Dilansir euro-islam. Meskipun asosiasi-asosiasi Islam tidak diperlakukan sama layaknya lembaga-lembaga Yahudi dan Kristen, misalnya, mereka tidak diterima sebagai lembaga berbadan hukum di bawah hukum publik. Sebagian besar pemerintah pusat Negara-negara bagian di Jerman memulai komunikasi rutin dengan asosiasi-asosiasi Islam dan telah mengimplementasikan pendidikan agama Islam di Universitas Jerman.
Studi penelitian ini, di akhir, merekomendasikan untuk melembagakan asosiasi-asosiasi Islam sebagai lembaga berbadan hukum di bawah hukum publik guna memfasilitasi kehidupan Muslim di Jerman. [Iza]