ACEH SINGKIL (Panjimas.com) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Singkil, Drs Salihin Mizal MA menyayangkan pernyataan Pendeta Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD), Erde Berutu.
Menurutnya, pernyataan bahwa akan berdiri 17 gereja secara resmi di Aceh Singkil dan sekitarnya, bisa memancing disharmonisasi. (Baca: Pendeta Kristen Erde Berutu Sebut 17 Gereja akan Berdiri di Aceh Singkil)
“Saya menyayangkan komentar-komentar saudara kita yang seperti itu, sebab itu memancing disharmonisasi,” kata Drs Salihin Mizal MA di Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil pada hari Senin (19/10/2015).
Pihak Kemenag Kabupaten Aceh Singkil menyangkal bahwa pemerintah telah resmi mengizinkan berdirinya 17 gereja yang disebut oleh Pendeta Erde Berutu.
Padahal, sebenarnya dari 24 gereja yang ada, 10 gereja liar telah sepakat dieksekusi. Sementara 9 gereja atau Undung Undung masih diberikan kelonggaran waktu 6 bulan untuk mengurus izin.
“Setelah yang 10 gereja ini dieksekusi, yang lainnya itu diberikan waktu, jelas itu dalam berita acara yang ditandatangani bersama, bahwa (gereja, red.) yang belum itu harus segera menyelesaikan persyaratannya dengan tenggang waktu sampai 6 bulan. Jika tidak, itu pun akan dibongkar, tetap dieksekusi,” jelasnya.
Salihin Mizal menambahkan, meskipun pemerintah menginginkan adanya perdamaian anta kedua belah pihak paska bentrokan berdarah 1 Muharram lalu, namun bukan berarti semua gereja kemudian diizinkan berdiri secara otomatis.
Pemerintah tetap menekankan pendirian gereja harus sesuai dengan prosedur perizinan yang berlaku di Aceh Singkil.
“Harus dipenuhi itu, tidak ada keistimewaan. Jika selama 6 bulan itu tidak selesai perizinan, amanah berita acara tersebut tetap dilakukan tindakan eksekusi dan penertiban,” ujarnya.
Hingga detik ini, menurut Kepala Kemenag Aceh Singkil hanya ada 1 gereja yang resmi berdiri di Aceh Singkil, yakni di Kampong Kuta Kerangan. Selain itu, sebagai bentuk toleransi Umat Islam Aceh Singkil, diberikan pula izin berdirinya 4 buah undung-undung, yakni: 1 unit undung-undung di Kampong Keras Kecamatan Suro, 1 unit undung-undung di Kampong Napagaluh Kecamatan Danau Paris, 1 unit undung-undung di Kampong Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah, dan 1 unit undung-undung di Kampong Lae Gecih Kecamatan Simpang Kanan. [AW]