ACEH SINGKIL, (Panjimas.com) – Meski sudah ada dasar hukum yang mengatur pendirian rumah ibadah di Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Singkil, namun hingga kini belum ada Qanun yang khusus terkait pedoman pendirian rumah ibadah. Kabarnya, Rancangan Qanun itu sudah ada, tinggal disahkan saja.
“Karena itu, Qanun terkait itu harus dipercepat. Saat ini, rancangan Qanunnya sudah ada, bahkan sudah diprioritaskan tahun ini (2015) untuk disahkan oleg Gubernur dan DPRA,” kata tokoh Islam Aceh Singkil, Tgk Zainal Abidin Tumengger kepada JITU.
Lebih jauh Zainal berpendapat, seharusnya pembuatan Qanun ini tidak langsung diserahkan ke DPRA, melainkan harus melalui meja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Sehingga Perda Syariat Islam ini bisa diketahui, apakah sudah sesuai dengan syariat Islam, atau malah bertentangan. Jika bertentangan dengan syariat Islam, MPU yang akan mengubahnya.
“Setelah MPU, baru kemudian diserahkan ke DPRA,” tukasnya.
Meski sama-sama mengatur pendirian rumah ibadah, SKB 2 Menteri dan Pergub Aceh tetap berbeda dengan Qanun.
Menurut Zainal, jika Pergub No 25 Tahun 2007 mensyaratkan, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 150 dan 120 dukungan masyarakat, sedangkan SKB 2 Menteri sebanyak 90 KTP pengguna rumah ibadah serta dukungan masyarakat 60 orang, maka Qanun lebih berat lagi, yakni 250 orang pengguna rumah ibadah.
Zainal menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang tidak sepenuhnya menerapkan aturan Syariat Islam.
Terkait miras atau jilbab, misalnya, Pemkab jarang melakukan razia. Sebagai contoh, pelaksanaan hukuman cambuk (terjadi dua kali) dilakukan hanya karena anggaran yang mendukung itu begitu besar, sekitar Rp. 75-150 juta.
“Harusnya Singkil lebih kental pelaksanaan syariat Islamnya. Selama ini, hanya gongnya saja yang besar,” kata Zainal.
Zainkal menilai, Pemerintah Aceh belum sepenuhnya menerapkan syariat Islam kepada masyarakat. Padahal pemerintah Aceh telah memiliki wewenang untuk menjalankan itu.
“Otonomi Khusus yang diberikan kepada Aceh, hendaknya bukan karena tergiur oleh anggaran besar yang diberikan oleh pemerintah pusat, tapi pelaksanaan syariatnya pun harus dijalankan,” kata Zainal.
Terkait dengan rencana kehadiran Menteri Agama ke Aceh Singkil, Zainal tidak mau terlalu berharap. Keberadaan Kemenag di Aceh sendiri, terkesan tumpang tindih. Mengingat, sudah ada Dinas Syariat Islam.
“Kemenag itu warisan dari RI. Karena itu Kemenag harus melebur pada Dinas Syariat Islam. Selain itu, Aceh yang memiliki kekhususan, sebaiknya tidak perlu ada Bimas lain, selain Bimas Islam,” ungkap Zainal.
Pendeta Dinilai Memprovokasi
Dalam kasus Aceh Singkil, umat Islam dikesankan sebagai pemicu intoleran. Padahal selama ini, belum ada langkah nyata dari pendeta untuk memberi pemahaman kepada jemaatnya terkait aturan pendirian rumah ibadah.
“Selama ini hanya kiai dan pimpinan ormas Islam yang disuruh untuk menjelaskan kepada umat Kristiani soal pelanggaran aturan hukum terkait pendirian rumah ibadah yang tak disertai izinnya. Apakah pimpinan gereja sudah menjelaskan kepada jemaatnya?” ungkap Azwar, salah seorang warga muslim Lipat Kajang, Aceh Singkil.
Azwar khawatir, jika tidak diberi pencerahan soal aturan yang mereka langgar, maka jangan-jangan pemimpin gereja atau jemaat tersebut yang menjadi provokator, untuk memanas-manasi jemaatnya, sehingga rela mati mempertahankan gereja.
“Bahkan, jangan-jangan pendeta mereka itu sendiri yang menginstruksi jemaatnya untuk melakukan penembakan kepada umat Islam. Jika sang pendeta terbukti melakukan provokasi, seharusnya ditangkap.”
Selama ini, lanjut Azwar, tidak ada gangguan disharmoni antara umat Islam dengan umat Kristen. Yang bermasalah justru adalah Panitia Pembangunan Gereja plus pendetanya yang memprovokasi jemaatnya untuk mempertahakan gereja. Untungnya, di Aceh Singkil, kata Azwar, ada hubungan atau ikatan marga.
“Misalnya di Islam maupun Kristen, ada yang bermarga Bancin, Manic, maupun Tumengger, sehingga tak ada gesekan kedua umat beragama tersebut,” ungkap Azwar.[Desastian/JITU]