ACEH SINGKIL, (Panjimas.com) – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pada Selasa (20/10) kembali mengeksekusi dua rumah ibadah ilegal di Aceh Singkil. Dua undung-undung dari Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (BKPPD) di Kampung Kuta Tinggi dan di Kampung Tuh Tuhan, Kecamatan Simpang Kanan dirobohkan oleh Satpol PP.
Sehari sebelumnya, Pemkab Aceh Singkil sudah merobohkan tiga undung-undung di Kampong Siompin Kecamatan Suro dan di Kampong Mandumpang Kecamatan Suro. Dari 10 rumah ibadah ilegal yang akan dieksekusi, sudah lima yang telah dirobohkan.
Sejak pukul 09.00 WIB, aparat kepolisian bersenjata disertai barakuda membantu mengamankan jalannya eksekusi kedua gereja tersebut. Hadir Kapolres Singkil, Camat setempat, dan masyarakat sekitar di lokasi pembongkaran. Dikatakan Kapolda Aceh Irjen (Pol) Husein Hamidi, ada 1.300 anggota TNI dan Polri yang dikerahkan selama eksekusi gereja liar di Kabupaten Aceh Singkil.
Pantauan Jurnalis Islam Bersatu (JITU) di lapangan, undung-undung di Kampung Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, terbilang besar dibanding undung-undung lainnya. Dindingnya terbuat dari batu bata, beratapkan seng, namun belum selesai pembangunannya.
Puluhan Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Singkil agak kesulitan merobohkan undung-undung tersebut. Setelah berkali-kali ditarik oleh mobil dengan menggunakan tambang berukuran besar, akhirnya undung-undung itu rata dengan tanah.
Usai merobohkan undung-undung di Kampung Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Satpol PP beserta TNI dan aparat kepolisan bergerak menuju Kampung Tuh Tuhan, Kecamatan Simpang Kanan, sebuah kampung yang mayoritas dihuni umat Kristiani.
Sebelum dilakukan eksekusi, para wanita dan kaum bapak sedang melakukan kebaktian – menurut istilah mereka persekutuan doa -di dalam undung-undung yang terbuat dari kayu, dan dikelilingi kebun kelapa sawit.
Jemaat yang sedang beribadah itu terlihat air matanya berkaca-kaca. Diantara jemaat yang sebagian besar kaum ibu mengaku sedih, bahwa hari ini adalah hari terakhir, tempat rumah ibadah mereka dirobohkan pihak Pemkab Aceh Singkil.
Bersamaan dengan dieksekusinya undung-undung tersebut, di Kantor Polres Aceh Singkil digelar jumpa pers, hadir diantaranya: Bupati Aceh Singkil Safriyadi, Pangdam Iskandar Muda Mayjen (TNI) Agus Kriswanto, dan Kapolda Aceh Irjen (Pol) Husein Hamidi.
Bupati Aceh Singkil kepada wartawan mengatakan, rumah ibadah tak berizin yang akan dieksekusi tetap berjumlah 10. Bagi jemaat yang rumah ibadahnya sudah dibongkar, tetap bisa beribadah di wilayah yang terdekat. Bagi umat Kristiani yang mendirikan rumah ibadah, kata Bupati, sebaiknya diurus dulu perizinannya. Jangan dibangun dulu baru mengurus perizinannya. “Jadi tidak boleh melakukan pembangunan sembarangan, demi kedamaian di Aceh Singkil,” ujar Bupati.
Ketika ditanya wartawan, kenapa eksekusi rumah ibadah tak berizin dilakukan secara bertahap? Bupati memastikan dalam dua-tiga hari proses eksekusi diharapkan bisa selesai. Paling lambat tanggal 23 Oktober ini tuntas pembongkarannya, seperti yang telah disepakati bersama. [Desastian/JITU]