JAKARTA, (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari Selasa (20/10/2015) siang, telah menggelar persidangan yang menghadirkan Ustadz Afif Abdul Majid sebagai saksi.
Sampai siang kemarin, sidang yang sudah berjalan dalam agenda keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan bernama Ustadz Afif Abdul Majid, akrab dipanggil Ustad Afif.
Ustadz Afif dihadirkan sebagai saksi yang memberatkan para terdakwa.
Lebih dari 30 pertanyaan yang di lontarkan dari berbagai pihak kepada Ustad Afif. Mulai dari Hakim Ketua, Hakim Anggota, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasehat Hukum.
Sidang kali ini berlangsung cukup menegangkan. Karena, banyak diantara pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan kepada Ustad Afif oleh beberapa pihak yang mengharuskan Ustad Afif menjelekkan pihak-pihak lain. Oleh karena sebab itulah, Ustad Afif tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.
Ditengah-tengah suasana sidang yang menegangkan tersebut, Ketua Hakim mengambil alih sidang dan mulai melontarkan beberapa pertanyaan kepada saksi, yang diantaranya ialah,”Menurut saudara saksi, keenam orang terdakwa ini bergabung ke faksi mana?” Tanya Ketua Hakim kepada Ustad Afif selaku Saksi.
“Kalo melihat sejauh ini, keenam orang terdakwa ini bergabung dengan ISIS.” Jawab Ustad Afif kepada Ketua Hakim
Karena menurutnya, orang-orang yang dipermasalahkan hanya ISIS, kalo dari faksi lain tidak dipermasalahkan
Pengunjung sidang pun tertawa setelah mendengar jawaban dari Ustad Afif tersebut.
Jika kita perhatikan, jawaban dari Ustad Afif ini memang benar. Sebab, mengapa jika orang-orang yang bergabung dengan faksi lain tidak dipermasalahkan? Tetapi, jika dengan ISIS justru lebih cenderung gencar untuk dipermasalahkan?
Sebelum pada akhirnya sidang ditutup oleh Ketua Hakim. Ketua Hakim bertanya kepada keenam terdakwa terkait tentang Keterangan Saksi.
Keenam terdakwa, yaitu Aprianul Henri, Abdul Hakim, Ahmad Junaedi,Ridwan Sungkar, M Fachri, dan Engkos Koswara pun menjawab bahwa, dari keterangan saksi tersebut memang ada yang benar dan ada yang tidak.
Untuk lebih lanjutnya, Ketua Hakim tidak menanyakan lebih detail terkait tentang hal apa yang tidak disepakati oleh keenam terdakwa.
Dan diakhir persidangan kelima terdakwa pun menegaskan kepada Ketua Hakim bahwa keenam terdakwa tidak mengenal saksi yang dihadirkan diruang sidang siang kemarin. Begitu juga dengan Ustad Afif, beliau mengatakan tidak mengenal para terdakwa.
Dengan dasar itulah, Saksi yang dihadirkan tidak mampu memberatkan terdakwa. Ditambah lagi, Saksi yang lebih cenderung banyak menceritakan pengalaman-pengalaman pribadinya tentang kepergian dirinya ke Suriah yang menurut Asludin selaku Penasehat Hukum tidak ada kaitannya dengan keenam terdakwa.