ACEH SINGKIL, (Panjimas.com) – Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatera Utara pada Ahad, (18/10) menyayangkan lemahnya kinerja aparat pemerintahan sehingga memicu konflik horizontal di Aceh Singkil.
“Apa yang terjadi di Aceh Singkil bukanlah masalah intoleransi, tapi soal ketidakbecusan Pemerintah Daerah setempat dalam mengatur keberadaan rumah ibadah tanpa izin alias ilegal. Ini akar masalah sesungguhnya,” ungkap Khairul Anwar Hasibuan, SH dari PAHAM Sumut.
PAHAM berencana akan mengangkat kasus ini dengan jalan menemui ke Komisi III DPR RI, sekaligus meminta anggota parlemen agar turun ke Aceh Singkil guna membantu penyelesaiannya.
PAHAM Sumut menilai, konflik yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil karena ketidakbecusan Pemerintah Daerah setempat dalam menyelesaikan pendirian rumah ibadah Nasrani yang tidak berizin alias ilegal.
Pemberitaan media nasional sementara ini, mengesankan umat Islam di Aceh Singkil sebagai umat beragama tidak toleran. Padahal, Umat Kristen yang mengungsi ke luar Aceh Singkil bukanlah karena diusir ataupun diintimidasi oleh umat Islam. Mereka hanya ketakutan jika terjadi pembalasan atas ulah mereka yang melakukan penembakan di Kampong Dangguran, Gunung Meriah, Singkil.
“Umat Islam Aceh Singkil tidak pernah melarang ibadah umat Kristiani. Apalagi memusuhi umat Kristiani sebagai umat beragama. Umat Islam hanya menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk menertibkan pendirian gereja dan undung-undung yang tak berizin,” pungkas anggota PAHAM Sumut lainnya, Dodi Chandra.[Desastian/JITU]