ACEH SINGKIL (Panjimas.com) – Direktur Pusat Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM), Dodi Candra, SH, MH, yang melakukan investigasi di lapangan menegaskan bahwa pelaku pembunuhan warga Muslim Aceh Singkil, harus dijerat dengan Undang Undang Terorisme.
Pasalnya, mereka dengan sengaja telah mempersiapkan dan melakukan penembakan dengan senjata.
“Para pemilik senjata yang melakukan penembakan ini adalah tindakan terorisme,” kata Dodi Candra kepada Panjimas.com, saat ditemui di Aceh Singkil, Sabtu (17/10/2015).
Untuk itu, PAHAM mendesak agar aparat menyikapi pelaku penembakan, sebagaimana menyikapi pelaku terorisme dengan menerjunkan Densus 88 Anti Teror.
“Tangkap para teroris yang melakukan penembakan. Kalau bukan TNI dan bukan polisi pemilik senjata itu, berarti itu illegal,” tegasnya.
Selanjutnya, setelah para pelaku itu ditangkap, mereka harus dijerat dengan Undang Undang Darurat dan Undang Undang Terorisme, bukan hanya KUHP.
“Undang Undang terorisme itu bukan dibuat untuk agama tertentu, siapa pun yang melakukan tindakan teror, tangkap dan adili mereka, jerat dengan Undang Undang terorisme itu, jangan hanya dengan KUHP,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam aksi penolakan gereja liar di wilayah Kabupaten Singkil, Syamsul (27), warga Buluhsema, Suro, diduga menjadi korban penembakan massa Kristen, pada Selasa (13/10/2015). (Baca: Tembak Mati Warga Muslim Aceh Singkil, FPI Aceh: Kristen Sudah Berani Melawan!)
Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti memastikan bahwa pihaknya sudah menemukan senjata yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam peristiwa di Aceh Singkil.
Senjata tersebut merupakan Air Gun kaliber 5,5 milimeter yang biasa digunakan untuk berburu babi. [AW]