ACEH SINGKIL (Panjimas.com) – Forum Umat Islam (FUI) Aceh Singkil, menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus gereja liar di Aceh Singkil.
Hadir dalam forum tersebut, berbagai Ormas Islam Aceh Singkil, diantaranya dari FPI Aceh Singkil, Muhammadiyah, ICMI, Majelis Ulama Aceh (MUA), Imam Mukim Aceh Singkil, PPI, LSM dan lain-lain .
Dalam forum tersebut menghasilkan sejumlah pont kesepakatan guna menyikapi perkembangan terkini kasus gereja liar berujung bentrok, yang menimbulkan korban satu orang gugur dari umat Islam dan empat lainnya luka-luka.
Pernyataan sikap Forum Umat Islam Aceh singkil dibacakan oleh Ketua Front Pembela Islam (FPI), Tgk Hambalisyah Sinaga di Masjid Baiturrahman, Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil pada Sabtu (17/10/2015). Berikut ini pernyataan lengkap sikap FUI Aceh Singkil.
PERNYATAAN SIKAP
UMMAT ISLAM SINGKIL TERKAIT KASUS SINGKIL
- Tertibkan Gereja- Gereja yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Aceh.
- Lakukan bongkar gereja-gereja yang sudah di sepakati sesuai dengan berita acara kesepakatan tanggal 12 oktober 2015, yang sudah ditanda tangani bersama Muspida Plus / Forkopimda beserta tokoh–tokoh se Aceh Singkil dan kami tidak sepakat pembokaran Gereja di luar dari nama nama Gereja dibawah ini. Dan jika gereja dimaksud tidak juga dibongkar sesuai dengan kesepakatan maka ummat Islam akan membongkar sendiri.
- GKPPD Desa Sangga Beru Silulusan Kecamatan Gunung Meriah
- GKPPD Desa Pertabas Kecamatan Simpang Kanan
- GKPPD Desa Kuta Tinggi Kecamatan Simpang Kanan
- GKPPD Desa Tuhtuhan Kecamatan Simpang Kanan
- GKPPD Desa Dangguran Kecamatan Simpang Kanan
- GKPPD Desa Mandumpang Kecamatan Suro
- GKPPD Desa Siompin Kecamatan Suro
- GMII Desa Siompin Kecamatan Suro
- GKPPD Desa Situbuh Tubuh Kecamatan Danau Paris
- Gereja Katolik Desa Lae Balno Kecamatan Danau Paris
- Usut tuntas pelaku penembakan yang terorganisir dan tangkap segera pelaku penembakan termasuk semua pemilik senjata ilegal.
- Pemerintah harus melakukan pendekatan persuasif dan manusiawi serta melepaskan seluruh warga yang ditahan.
- Pemerintah harus mengeluarkan kendaraan yang ditahanserta mengganti rugi kendaraan warga yang dirusakoknum TNI/POLRI.
- Proses Oknum TNI/Polri yang melakukan pemukulan terhadap warga.
- Berikan santunan kepada Korban penembakan dan Korban luka.
- Lakukan investigasi terhadap surat perjanjian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkilpertanggal 13 Februari 2012 dan SuratEdaran GKPPDyang Provokatif yang melukai Umat Islam supaya tidak menjadi Fitnah dikemudian hari.
- Kami Umat Islam Aceh Singkil menghimbau kepada semua pihak di luar Aceh Singkil jangan membuat Pernyataan menyesatkan yang menyudutkan Umat Muslim Aceh Singkil yang tidak mengetahui akar Permasalahan yang sebenarnya.
- Tangkap Erde Berutu yang memfitnah umat Islam membunuh sopir tangki sesuai yang diberitakan tanggal 13 Oktober 2015.
- Tangkap panitia pembanguan gereja Illegal yang menjadi pemicu konflik di Aceh Singkil.
Aceh Singkil, 17 Oktober 2015
Tanda Tangan Terlampir