BOYOLALI, (Panjimas.com) – Tersiarnya kabar di media adanya perkawinan sejenis antara Darino dan Dumani di Kabupaten Boyolali pada hari Sabtu (10/10/2015) yang lalu telah membuat keresahan warga. Karena baru kali ini disebuah daerah pelosok tepatnya di Dukuh Gegermoyo Rt 7 Rw 2 Cluntang Musuk Boyolali bisa berlangsung sebuah acara pernikahan sejenis antara dua laki-laki.
Yang membuat heran juga mengapa disebuah acara menjijikkan tersebut bisa berhasil mengundang wartawan baik cetak maupun elektronik.
Mensikapi hal itulah maka DPP LUIS (Laskar Umat Islam Surakarta) pada Rabu pagi (14/10/2015) mendatangi Mapolres Boyolali untuk melaporkan persoalan tersebut. Karena Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartnono tidak berada ditempat maka rombongan LUIS diterima oleh Aipda Waluyo.
Kepada aparat kepolisian Edi Lukito Ketua LUIS meminta agar kepolisian dalam hal ini Polres Boyolali menindak kepada pelaku dan setiap orang yang terlibat dalam pernikahan tak wajar tersebut.
LUIS menilai karena hal tersebut melanggar norma agama. Kedua dalam kontek hukum positif pernikahan sejenis melanggar UU Pernikahan no 1 Tahun 1974 dan KUHP 156 tentang penodaan agama.
“LUIS juga meminta agar aparart kepolisian Boyolali untuk tidak memberikan ijin keramaian untuk acara yang sejenis dimasa mendatang” ujarnya.