SOLO, (Panjimas.com) – Beberapa hari yang lalu masyarakat Boyolali sempat dihebohkan dengan adanya pernikahan sejenis antara Ratu Airin Karla dan Dumani warga Musuk Boyolali. Kontan kabar tersebut langsung membuat kalangan tokoh Islam geram.
“Harusnya aparat pemerintah tegas dan menangkap pasangan tersebut karena jelas melanggar UU Pernikahan dan juga norma agama. Bagi masyarakat yang membantu dalam acara tersebut juga perlu dimintai keterangan karena membantu dalam pelanggaran baik secara hukum positif maupun agama” ungkap Ustadz Abdurrahim Ba’asyir kepada panjimas.com Senin, (12/10/2015).
Sebab, perbuatan tersebut diluar natural kehidupan manusia pada umumnya. Yaitu pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Selain itu penyimpangan tersebut merupakan penyakit dan harus disembuhkan agar tidak menular.
Harusnya semua komponen masyarakat menolak dan tidak mendukung bukan malah membantu dalam pelaksanaan acara tersebut.
Juru bicara JAS (Jamaah Ansharus Syariah) menilai munculnya fenomena tersebut merupakan tanda-tanda kiamat. Dimana segala hal tingkah laku manusia yang buruk muncul ke permukaan. Hilangnya rasa malu layaknya binatang.
“Dan yang lebih menyedihkan lagi pernikahan tersebut dilakukan disebuah daerah yang jauh dari perkotaan. Kita juga menyangkan mengapa semua ulama, ustadz serta tokoh agama setempat membiarkan hal itu terjadi” tambahnya.
Munculnya kaum homo atau banci juga tak lepas dari peran media sekuler yang sering menampilkan para artis, entah itu di sinetron ataupun film. Tingkah laku banci mereka seolah menjadi sebuah tontonan hiburan padahal itu sangat berbahaya. Dimana peran KPI saat ini.
Pemerintah dalam hal ini harusnya bersikap tegas terhadap para artis yang berperan banci, baik terhadap media yang menanyangkan ataupun para artis tersebut.
Terkait adanya pernyataan bahwa para tokoh agama tak peduli terhadap permasalahan tersebut. Ustadz Abdurrahim Ba’asyir membantahnya.
“Kalau mereka serius bertaubat harusnya datang ke ulama minta dibimbing dan kita semua siap akan membantu. Bukan malah berlindung di bawah HAM”