JEMBER, (Panjimas.com) – DPM, mahasiswa di Jember yang menyimpan bendera berlambang palu arit menyerupai lambang organisasi Partai Komunis Indonesia (PKI) di indekosnya, akhirnya dibebaskan polisi. Sebelumnya, DPM digerebek dan terpaksa diinapkan di sel tahanan polres.
“Tidak ada keterlibatan secara langsung mahasiswa itu dengan gambar simbol organisasi terlarang, setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi,” kata Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Jember Ipda Ainur Rofik di Jember, Jumat (9/10).
Menurut dia, gambar palu arit yang berada di indekos DPM bukan miliknya, namun milik temannya yang berinisial AD yang dititipkan bersama barang-barang lainnya kepada teman satu kamarnya berinisial YG.
“Kami tidak menemukan alasan untuk menahan mahasiswa asal Kecamatan Wuluhan itu, karena dia tidak tahu menahu dan adanya jaminan dari orangtuanya untuk kooperatif, apabila dipanggil sewaktu-waktu,” tuturnya. Seperti dilansir merdeka.
Saat ini, penyidik Polres Jember juga memeriksa AD dan YG yang merupakan teman satu kamar DPM, yang diduga memiliki dan mengetahui gambar palu arit tersebut.
“Penyidik mendalami motif apa yang dilakukan kedua mahasiswa perguruan swasta itu, terkait dengan pemasangan gambar yang menyerupai organisasi partai terlarang di Indonesia,” paparnya.
Sebelumnya, Polsek Sumbersari menggerebek indekos di Jalan Karimata dan mendapatkan gambar palu arit di salah satu kamar kos milik DPM pada Selasa (6/10) malam.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jember untuk tindak lanjut dan pemeriksaan sejumlah saksi juga dilakukan oleh penyidik Polres Jember.
Polres Jember juga sempat mengamankan tiga mahasiswa pembuat grafiti palu arit di sekitar Kampus Universitas Jember pada pertengahan Agustus 2015, namun setelah dilakukan penyelidikan, ketiga mahasiswa itu dibebaskan.